Sakunar — Mangkraknya 2 paket proyek saptic tank di Desa Raimataus di Kecamatan Malaka Barat dan Desa Wederok di Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka harus telusuri secara cermat mulai dari proses pelelangan.
Terkait ini, maka Panitia Lelang juga harus diperiksa aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan mangkraknya 2 paket proyek tahun 2021 tersebut.
Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malaka, Hendri Melki Simu kepada wartawan, Rabu (15/04/2023).
“Kami minta APH untuk periksa juga panitia pelelangan. Karena dugaan kita, orang yang sama ini dapat (kerja,red) lebih dari satu paket,” tulis Ketua Komisi III dalam pesan whatsapp kepada wartawan.
Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Malaka, Ir. Yohanis Nahak, Selasa (14/03/2023) mengatakan, penetapan pemenang lelang yang kurang cermat atau tidak prosedural sangat berpengaruh terhadap kualitas pekerjaan sebuah proyek.
Menurut Kepala Dinas PUPR, jika kekeliruan terjadi mulai penetapan pemenang saat lelang, maka dalam pelaksanaan selanjutnya pun tidak akan berjalan dengan baik.
“Karena alurnya memang begitu. Dinas teknis punya pekerjaan tetapi yang memilih pelaksana (kontraktor, red) itu adalah panitia lelang. Setelah ada pemenang lelang, baru kembali ke dinas teknis untuk eksekusi,” ujar Kepala Dinas.
Diektahui, 2 paket proyek saptic tank senilai 2,1 Miliar Rupiah dari APBD Tahun 2021 diduga mangkrak. 2 paket proyek tersebut dikerjakan oleh CV Geometry.
Pada awal tahun 2022, dugaan mangkraknya 2 proyek saptic tank ini dipansuskan DPRD Malaka. Hasil Pansus, kontraktor diberi waktu untuk menyelesaikan pekerjaannya sampai bulan Mei 2022.
Faktanya, fiber tangki baru dikirim ke lokasi beberapa penerima manfaat pada Bulan Desember 2022. Dan hingga Bulan Maret 2023, 2 paket proyek tersebut belum kelar dikerjakan pihak kontraktor.*(JoGer)