Scroll untuk baca artikel
Nasional

RS Pratama Malaka Baru Rangka Tiang, PPK Beri Kompensasi Waktu 90 Hari; Ada Denda?

817
×

RS Pratama Malaka Baru Rangka Tiang, PPK Beri Kompensasi Waktu 90 Hari; Ada Denda?

Sebarkan artikel ini

Malaka, sakunar — Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan gedung Rumah Sakit (RS) Pratama Kabupaten Malaka memberikan kompensasi waktu 90 hari kepada pelaksana untuk menyelesaikan pekerjaannya.

Pemberian kompensasi waktu sebanyak 90 hari kalender tersebut dilakukan, karena pelaksana tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai masa kontrak.

Diketahui kontrak kerja pembangunan gedung RS Pratama Malaka tersebut dimulai 11 Juni 2023 dan telah berakhir pada 31 Desember 2023.

Namun hingga 03 Januari 2024, terpantau pekerjaan tersebut belum rampung. Bahkan, progres fisik di lapangan per 03 Januari, baru tampak rangka tiang dari baja.

Walaupun di lapangan baru tampak rangka tiang, PPK mengklaim progres pekerjaan gedung tersebut sudah 75 persen.

Baca Juga:  Kematian PMI Non Prosedural Asal Malaka Sudah Dilaporkan Ke Polisi Sejak 19 Juni 2023 Lalu

Dikonfirmasi sakunar.com, Selasa (03/01/2024), Yovita Roman, selaku PPK mengklaim, hitungan 75 persen tersebut terdiri dari fisik pekerjaan dan material on site (material di lokasi).

“Realisasi Fisik sampai dengan tanggal 27 Desember 2023 adalah sebesar 75,024%, yang terdiri dari fisik pekerjaan dan material on site (MOS)”, tulis Yovita Roman dalam pesan whatsapp kepada sakunar.com.

Sejalan dengan realisasi fisik sebesar 75 persen tersebut, PPK mengakui, pemerintah telah merealisasikan anggaran sebesar 75 persen pula. Itu setara dengan Rp33.712.500.000.

Diketahui, total nilai kontrak pembangunan gedung RS Pratama tersebut adalah Rp44.950.000.000.

Terkait kondisi tersebut, PPK mengakui, pihaknya memberikan kompensasi waktu 90 hari kepada pelaksana untuk menyelesaikan pekerjaannya.

Menurut dia, pemberian kompensasi waktu tersebut dilakukan, setelah melalui evaluasi terhadap Justifikasi Teknis dari konsultan pengawas. Ini sesuai dengan Perlem LKPP No. 12 tahun 2021.

Baca Juga:  Baru Dilantik 15 September, Ini 7 Penjabat Kades Di Malaka

“Setelah dilakukan evaluasi terhadap Justifikasi Teknis dari konsultan pengawas, maka PPK,Tim Ahli, Tim Teknis, dan konsultan pengawas memutuskan pemberian Kompensasi Waktu Pelaksanaan, sesuai dengan Perlem LKPP No. 12 tahun 2021. Dan diberikan kompensasi waktu pelaksaan sebanyak 90 hari kalender,” jelas Yovita.

Konsekuensi lanjutan dari pemberian kompensasi waktu ini, lanjut dia, pihaknya selaku PPK meminta kepada peyedia jasa untuk membuat Surat Pernyataan Penyelesaian Pekerjaan.

Selain itu, Penyedia Jasa wajib memperpanjang Jaminan Pelaksanaan sesuai dengan Pemberian Kompensasi Waktu Pelaksanaan Pekerjaan.

Apakah ada denda keterlambatan yang dibebankan kepada kontraktor pelaksana atau penyedia jasa akibat pemberian kompensasi waktu?

Baca Juga:  Soal Kantor Kas Weoe, Dirut Bank NTT Bilang....

“Terkait dengan perpanjangan waktu pelaksanaan 90 hari kalender, semua ketentuan terkait dengan denda, sudah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”, jawab Yovita diplomatis, melalui pesan whatsapp, Jumat (05/01/2024).

Namun, PPK belum merespon pertanyaan terkait detail pengenaan denda keterlambatan; apakah satu per seribu per hari dari bagian kontrak? Ataukah satu per seribu per hari dari harga kontrak, sebagaimana diatur dalam Perlem LKPP No. 12 tahun 2021?

Demikian juga, pihak penyedia jasa atau kontraktor pelaksana, PT. Multi Medika Raya belum berhasil dikonfirmasi wartawan hingga berita ini diturunkan.*(JoGer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *