Sakunar — Status Validasi Info GTK Tidak Valid! Ini adalah status validasi info GTK sebagian besar guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) alias sertifikasi di Kabupaten Malaka.
Bingung dan panik. Ini kata-kata yang pas untuk melukiskan situasi batin para guru yang botabene pemula dalam urusan TPG alias sertifikasi guru. Betapa tidak? Beredar rumor, jika info GTK tidak tervalidasi, maka harapan untuk menerima sertifikasi pupus, atau paling kurang tertunda. Apa benar demikian?
Dalam kesempatan ini, kita tidak sedang membicarakan nasib pencairan TPG jika info GTK tidak tervalidasi. Tetapi, kami hanya mencoba mencari tahu kenapa bisa terjadi info GTK tidak tervalidasi dan bagaimana solusi untuk mengatasinya.
Dari berbagai sumber yang kami telusuri, ternyata, masalah info GTK tidak tervalidasi bukan masalah baru. Artinya, persoalan seperti ini sudah sering terjadi.
Umumnya, ada perbedaan antara status validasi pada kepala sekolah dan guru kelas dan guru mata pelajaran. Namun, karena kebanyakan guru yang mengalami masalah ini adalah guru kelas, maka kami coba fokus pada guru kelas dan guru mata pelajaran.
Dari beberapa sumber yang kami baca, umumnya ada Tiga hal yang menyebabkan info GTK tidak valid:
- Beban mengajar di Dapodik belum mencapai 24 jam mengajar linear.
- Kelengkapan data pada Dapodik berbeda dengan BKN.
- Keaktifan guru belum diaktifkan atau belum dicentang.
Solusi
Masalah pertama, beban mengajar pada dapodik belum mencapai ketentuan, yaitu 24 jam mengajar linear. Jika ini terjadi, maka guru harus memperbaiki data pada aplikasi dapodik.
Masalah kedua, terjadi perbedaan kelengkapan data pada dapodik dengan data yang ada pada BKN. Contoh, pangkat pada aplikasi dapodik sudah golongan IV a, namun data di BKN masih golongan III d. Maka, yang perlu dilakukan adalah membawa data pangkat golongan IV a tersebut ke Badan Kepegawaian Daerah setempat untuk dilakukan verfikasi.
Masalah ketiga, info GTK tidak menjadi valid adalah keaktifan guru yang belum diaktifkan atau dicentang. Jika terjadi begini, maka yang harus dilakukan adalah melakukan perbaikan keaktifan guru pada aplikasi dapodik tersebut dan melakukan sinkronisasi ulang.
Setelah dilakukan perbaikan, maka info GTK tersebut menjadi valid. Dan jika semua data sudah valid maka akan terbit surat keputusan penerima tunjangan profesi guru sebesar gaji pokok setiap tiga bulan sekali.
Jika semua data dianggap sudah benar tetapi tetap tidak valid, maka tidak perlu panik, sebab sedang dalam proses penarikan data atau penginputan oleh Dinas Pendidikan setempat.*(Jo/tititoto.id)