Malaka, NTT — Kepala Desa Tafuli, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur diadukan ke Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malaka. Agustinus Tafuli, nama Kades tersebut dilaporkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran, SH ke Polres Malaka, Selasa (25/06/2021).
Agustinus dipolisikan terkait pernyataannya kepada wartawan bahwa dirinya dipanggil Ketua DPRD untuk diarahkkan agar Pengelolaan Dana Desa (DD) untuk kegiatan fisik harus dikerjakan oleh kontraktor tertentu.
Kepada wartawan usai membuat pengaduan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran, SH mengungkapkan, dirinya tidak pernah memanggil kepala desa bersangkutan atau kepala desa mana pun untuk bicara soal proyek.
“Saya tidak kenal kepala kepala desa itu (Agus, red) dan saya tidak pernah panggil Kepala Desa siapapun untuk urus proyek. Kenapa tiba-tiba bawa-bawa nama saya?”, ujar Adrianus.
Ketua DPRD Malaka 2 periode tersebut menambahkan, jika dirinya berbicara kepada para kepala desa soal pelaksanaan proyek DD, itu sebatas fungsi kontrolnya sebagai wakil rakyat. Bukan untuk atur supaya siapa yang harus kerja dan dirinya harus dapat uang.
“Ya, kalau saya omong ke kades supaya kerja yang berkualitas, itu memang fungsi kontrol saya sebagai DPR. Tapi kalau bilang saya atur supaya siapa yang harus kerja dan supaya saya dapat uang, harus siapkan bukti yang kuat karena saya tidak pernah lakukan itu”, lanjutnya.
Adrianus mengaku kesal karena namanya telah dicatut untuk kepentingan pihak lain tetapi di lain sisi merugikan dirinya sendiri. Karenanya, Adrianus memilih menempuh jalur hukum. Dirinya berharap, Polres Malaka menanggapi serius dan menindaklanjuti pengaduan tersebut.
Pantauan Sakunar, Ketua DPRD Malaka datang ke Polres Malaka didampingi dan ditemani 2 orang Kuasa Hukumnya, seorang Anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar. Dari SPKT, Adrianus dan rombongan diarahkan ke Satreskrim. Dan di sana, Adrianus dan rombongan diterima Kasat Reskrim, Iptu Yusuf, SH, Kanit Tiper dan sejumlah staf.
Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Yusuf, SH, pada kesempatan tersebut mengatakan, pihaknya menerima pengaduan tersebut dan akan mempelajarinya serta mengambil tindakan sesuai ketentuan yang ada.
Iptu Yusuf menjelaskan, pengaduan tersebut berkenaan dengan dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, fitnah dan penipuan publik.
Sebelumnya, Kepala Desa Tafuli, Agustinus Tafuli membantah dirinya telah mengatakan bahwa pengelolaan dana desa di desanya diintervensi Ketua DPRD. “Saya tidak katakan begitu (diintervensi Ketua DPRD, red). Saya katakan bahwa waktu dong ambil uang itu dong bilang Bos sudah tunggu”, ujar Agus melalui sambungan telepon, Senin Sore (24/05/2021).
“Waktu sebelum kerja, kami dipanggil betul. Tapi beliau tidak memaksa tapi karena pekerjaan kami perlu alat berat dan mobil sehingga kalau bisa CV. Mario yang kerja”, tambahnya.
Tetapi, ketika ditanya, apakah dirinya ditelpon atau dihubungi Ketua DPRD, Agustinus mengaku dipanggil, tapi tidak memaksa. “Tetapi beliau katakan babwa kalau proyek di sana yang butuh alat berat kalau bisa CV. Mario yang kerja”, kata Agus.
“Saya tidak dipanggil langsung oleh Ketua DPR tapi mungkin lewat orang lain”, ujar Agus sambil menyebutkan nama orang yang diakui Agus mengajaknya untuk bertemu Ketua DPRD.
Demikian juga ketika pencairan, lanjut Agus, orang tersebut meminta pembayaran dengan dalil bahwa uang tersebut sudah ditunggu. “Waktu pencairan dong tunggu di depan Bank dan bilang bawa uang sudah karena Bos su tunggu”, kata Agus.*(BuSer/Tim)