Sarebak! Di Malaka, Satu Penerima Terima 2 Jatah Bantuan Rumah Seroja Sekaligus

oleh -848 views

Malaka, Sakunar — NALO SAREBAK! (bahasa tetun Malaka, arti harafiah: mengejutkan). Kata ini yang kiranya tepat untuk melukiskan fakta yang ditemukan tim wartawan yang melakukan penelusuran terkait realisasi rumah bantuan pasca bencana seroja di Desa Fafoe, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Sabtu (26/08/2023). 

Fakta yang mengejutkan tersebut adalah adanya penerima yang sama mendapat 2 jatah bantuan. Penerima dimaksud adalah Rosina Seuk, warga Dusun Sukabilaran B, Desa Fafoe, Kecamatan Malaka Barat.

Ditemui Tim Wartawan di Sukabilaran, Sabtu (26/08/2023), Rosina menuturkan, dirinya mendapat 2 bantuan rumah seroja, yakni bantuan rehab berat dan bantuan rehab ringan.

Rosina mengaku, tidak tahu kenapa dirinya diberi dua jenis bantuan dalam waktu bersamaan.

Pantauan tim wartawan, Sabtu (26/08), progress pekerjaan rehab berat milik Rosina Seuk baru tahap fondasi dan belum ada tanda-tanda apakah pekerjaan tersebut dilanjutkan atau tidak. Sedangkan bantuan rehab ringan pada rumah tinggalnya telah diserahterimakan.

Baca Juga:  KPU Malaka Pastikan Ada Santunan Bagi Ketua KPPS 07 Bakiruk Yang Meninggal Dunia

Pertanyaannya, bagaimana bisa seorang penerima menerima 2 jatah bantuan sekaligus, sementara, penentuan penerima manfaat telah melalui proses verifikasi dan validasi data yang begitu ketat?

Mantan Pj Bupati Malaka, Viktor Manek dikonfirmasi sakunar.com, Senin (15/08/2023) selaku Pj Bupati Malaka, yang mensyahkan data penerima bantuan berikut kategori kerusakannya, mengakui, penentuan data penerima tersebut dilakukan melalui pleno terbuka.

“Iya (menjawab apakah dirinya yang menetapkan SK, red). Jumlah rumah dan semua itu. Dibahas terbuka di aula di Betun. Itu usulan dari pemerintah desa, pengumpulan dari semua dinas/ badan. Kemudian dipaparkan di Aula Gereja Betun dihadapan semua orang, termasuk wartawan, semuanya.

Baca Juga:  Berita Acara Tidak Sesuai Fakta, Penerima Rumah Seroja Tolak Tandatangan Dokumen Serah Terima

Setelah data itu valid, dibuatkan dalam surat kemudian saya antar ke Kupang,” jelas mantan Pj Bupati Malaka, Viktor Manek.

Viktor Manek menjelaskan, verifikasi data yang ia maksudkan sudah dilakukan secara terbuka dihadapan Forkopimda, LSM dan semua pihak terkait.

“Sudah transparan ko itu. Dihadapan Forkopimda semuanya, kita verifikasi sama-sama, rusak ringan, sedang, berat seperti apa. Jumlahnya ada berapa waktu itu,” ungkapnya.

Pertanyaan berikut, jika verifikasi data sudah dilakukan secara transparan sehingga data yang terkandung dalam SK Bupati tertanggal 14 April itu benar, bagaimana bisa ada penerima yang sama terima 2 jatah bantuan sekaligus dalam waktu bersamaan?

Belum lagi, ada fakta lain bahwa ada fakta penerima bantuan yang rumahnya hanya dicat kontraktor lantaran rumah tersebut sudah dalam kondisi baik. Ada pula fakta bahwa rumah yang rusak parah dan tidak bisa dihuni lagi, tetapi lantas menerima bantuan rehab ringan.

Baca Juga:  Miris! Material Proyek Septick Tank Tahun 2021 Di Wederok Malaka Baru Didroping 24 April 2024

Hal ini menimbulkan dugaan dan pertanyaan publik, jangan sampai penyaluran bantuan rumah pasca bencana di Kabupaten Malaka dilakukan diluar SK Bupati Malaka tentang penetapan jumlah kerusakan akibat bencana banjir bandang dan kategori rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat.

Terkait adanya penerima yang menerima 2 bantuan sekaligus ini, mantan Kalak BPBD Malaka, sekaligus PPK, Drs. Gabriel Seran, MM belum berhasil dikonfirmasi wartawan.*(JoGer/Tim)

Catatan Redaksi: Berita ini membutuhkan konfirmasi dan klarifikasi segera mungkin dari pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.