Wahai Para Guru Non Sertifikasi, Ada Kabar Baik Ini Dari Pemda Malaka

oleh -769 views

MALAKA, Sakunar — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malaka punya kabar baik untuk para guru non sertifikasi yang menerima tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil). Kabar baik tersebut disampaikan Pemda Malaka setelah mendapat desakan dari Fraksi Partai Golkar yang ada di DPRD Malaka. 

Kabar baik tersebut adalah, bahwa Tambahan Penghasilan (Tamsil) yang tertunggak pembayarannya selama 5 bulan pada Tahun 2021 akan segera dibayar Pemda Malaka.

Pemda Malaka menyampaikan kabar baik tersebut dalam Tanggapan Pemerintah atas Pemandangan Umum Fraksi Partai Golkar tentang Pengantar Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2023 Yang diajukan Pemerintah Daerah.

Baca Juga:  Polisi Amankan Remaja 16 Tahun, Diduga Ibu Dari Bayi Yang Dibuang Di Kota Betun

Dalam Pemandangan Umum Fraksi Partai Golkar yang disampaikan pada Kamis (22/09/2023) tersebut, 8 Anggota DPRD Kabupaten Malaka sepakat meminta Pemerintah Kabupaten Malaka untuk segera membayar tunggakan Tambahan Penghasilan Tahun 2021 selama 5 bulan.

“Khusus untuk tambahan penghasilan di Tahun 2021, masih tersisa 5 bulan yang belum dibayar segera dibayar,” demikian Fraksi Partai Golkar dalam Pemandangan Umum tersebut.

Pemerintah, dalam tanggapannya atas Pemandangan Fraksi, yang dibacakan Sekda Malaka, Ferdinand Un Muti, Jumat (22/09/2023) mengapresiasi perhatian dan saran Fraksi Partai Golkar.

Baca Juga:  Harga Beras Terus Naik, Guru ASN Di Malaka NTT Minta Jatah Beras Jangan Diuangkan

“Pemerintah menyampaikan terimakasih atas saran Fraksi Partai Golkar dan menyatakan sependapat,” demikian tanggapan Pemerintah atas Pemandangan Umum Fraksi Partai Golkar.

Terkait tunggakan pembayaran tambahan penghasilan, pemerintah memastikan bahwa akan melakukan pembayaran pasca penetapan APBD Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2023.

“Dapat dijelaskan bahwa kekurangan tambahan penghasilan Tahun 2021 telah dianggarkan pada perubahan APBD TA 2023 dan akan segera dibayarkan setelah penetapan Perda tentang Perubahan APBD TA 2023,” demikian tanggapan pemerintah.

Selain tunggakan Tamsil, Fraksi Partai Golkar juga meminta Pemkab Malaka untuk memperhatikan agar pembayaran tunjangan sertifikasi guru, dan tunjangan khusus tepat waktu.

Baca Juga:  Kriteria Yang Harus Dipenuhi Pelamar PPPK Guru 2023, Menurut SK Menteri PANRB Terbaru 

“Fraksi Partai Golkar meminta kepada Pemerintah untuk memperhatikan pembayaran Sertifikasi Guru, Tunjangan Khusus Guru, dan Tambahan Penghasilan Guru, agar dibayarkan tepat waktu,” demikian Fraksi Partai Golkar dalam pemandangan umum tersebut.

Untuk tahu, 8 wakil rakyat yang tergabung dalam Fraksi Partai Golkar adalah: Hendri Melki Simu (Ketua Fraksi), Adrianus Bria Seran (Ketua DPRD Malaka – Anggota Fraksi), Maria Fatima Seuk Kain, Marselina Febryanti Fanu, Raymundus Seran Klau, Markus Bria Berek, Jemianus Koe dan Petrus Nahak.*(JoGer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.