KUPANG, Sakunar — Sebanyak 12 Dinas Pendidikan kabupaten/ kota di Provinsi NTT meraih nilai buruk (‘Rendah’ dan ‘Terendah’) dalam aspek pelayanan publik. Salah satu diantaranya adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Malaka.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penerapan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan System Pengelolaan Pengaduan pada Dinas Pendidikan Kabupaten/ kota, yang dilaksanakan di Hotel Kristal Kupang, Rabu (03/04/2024).
Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, rendahnya pelayanan publik tersebut merupakan ketimpangan yang harus diperbaiki. Karenya, utusan dari 12 dinas pendidikan yang meraih nilai buruk tersebut ditatar dalam Rakor tersebut.
Tujuannya adalah, menyeragamkan standar pelayanan publik dan sistem pengelolaan pengaduan pada instansi tersebut.
“Jadi, rakor ini bertujuan mendorong penerapan standar pelayanan publik dan sistem pengelolaan pengaduan pada 12 Dinas Pendidikan kabupaten/ kota yang memperoleh nilai kepatuhan dalam interval 0-53.99 atau Zonasi Merah” jelas Darius Beda Daton, sebagaimana dilansirbdari PosKupang.com.
Diketahui, 12 Dinas Pendidikan yang memiliki nilai buruk dalam aspek pelayanan publik tersebut dikategorikan menjadi dua, yaitu yang memperoleh nilai ‘Rendah’ dan nilai ‘Terendah’.
Terdapat 10 dinas Pendidikan yang memperoleh nilai ‘Rendah’, yaitu Dinas Pendidikan Kabupaten Flores Timur (nilai 53,19); Kabupaten Manggarai Barat (nilai 49,33); Kabupaten Sumba Tengah (nilai 48,74); Kabupaten Ngada (nilai 40,60).
Kemudian Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur (nilai 39,91); Kabupaten Sumba Barat Daya (nilai 39,00); Kabupaten Sikka (nilai 37,57); Kabupaten Belu (nilai 36,55); Kabupaten TTS (nilai 34,30); dan Kabupaten Malaka (nilai 34,08).
Sedangkan dua Dinas Pendidikan memperoleh nilai ‘Terendah’, yakni Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Barat (nilai 31,86); Dinas Pendidikan Kabupaten Nagekeo (nilai 27,89).*****