KPU Malaka Akui Rubah DPT, Kuasa Hukum Pemohon: ‘Maladministrasi’

oleh -5,302 views

Malaka, NTT — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka mengakui adanya perubahan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan dalam Pilkada Malaka, 09 Desember 2020. Pengakuan tersebut disampaikan Komisioner KPU Malaka saat Sidang Pembuktian Sengketa Pilkada Malaka, Selasa (23/02/2021).

Dalam sidang tersebut, Komisioner yang hadir dalam persidangan mengakui, perubahan DPT tersebut dilakukan atas dasar surat KPU RI.

Walau demikian, Tim Kuasa Hukum Pemohon menilai adanya kejanggalan dalam perubahan DPT tersebut. Perubahan yang dilakukan KPU terhadap DPT tersebut dinilai Maladministrasi. Demikian diungkapkan salah satu Anggota Tim Kuasa Hukum Pemohon, Paulus Seran Tahu, SH, M.Hum usai mengikuti Sidang Pembuktian tersebut.

Baca Juga:  BREAKING NEWS: SBS-WT Siap Hadapi Sidang Pendahuluan Sengketa Pilkada Malaka 2020

“Yang jelas KPU mengakui merubah DPT. KPU boleh berdalil bahwa perubahan tersebut dilakukan atas dasar Surat dari KPU RI. Tetapi kalau kita cermati DPT produk KPU, baik yang ditetapkan dalam Rapat Pleno maupun yang sudah dirubah, nampak jelas ada yang aneh. Semua DPT tertanggal sama, yakni 13 Oktober 2020. Kalau itu proses yang resmi maka harusnya DPT 13 Oktober dijadikan dasar dan DPT baru harus ditetapkan dalam rapat pleno dengan nomor baru dan tanggal yang beda”, jelas Paulus.

Baca Juga:  KPU Malaka Sengaja Droping Surat Suara Melebihi Ketentuan PKPU

Paulus menambahkan, dengan merubah isi DPT tanpa ada perubahan Tanggal Penetapan memperkuat asumsi bahwa ada yang janggal dibalik perubahan DPT tersebut.

Sebagaimana diberitakan, Tim Kuasa Hukum Pemohon menduga adanya permainan KPU dengan mengacak nomor urut DPT. Hal tersebut dimaksudkan agar saksi Pemohon tidak bisa mengontrol penggunaan hak suara secara maksimal.

Sesuai Jadwal Penanganan Sengketa Pilkada Serentak Tahun 2020 di Mahkamah Konstotusi akan dilanjutkan dengan Pengucapan Putusan, antara 19 – 24 Maret 2021.*(BuSer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.