Scroll untuk baca artikel
Pilkada

3 Daerah Ini Ajukan Permohonan Sengketa Hasil Pilkada Pada 13 Desember 

343
×

3 Daerah Ini Ajukan Permohonan Sengketa Hasil Pilkada Pada 13 Desember 

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Sakunar — Pengajuan permohonan sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia masih terus dilakukan hingga Jumat 13 Desember 2024. Terpantau, ada 3 permohonan yang didaftarkan ke MK pada tanggal 13 Desember tersebut.

Dikutip dari laman resmi MK RI pada Minggu, (15/12/2024), terdapat 2 kota dan 1 kabupaten yang mendaftarkan permohonan pada tanggal 13 Desember.

Pertama, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA MALANG Tahun 2024, yang didaftarkan pada Pukul 02:24 WIB, dengan Nomor AP3: 281/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Pemohon dalam hal ini adalah Budhy Pakarti.

Baca Juga:  Daftar Nama Guru Lolos Seleksi PPPK 2022 Di Kabupaten Malaka, NTT

Kedua, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN JAYAWIJAYA Tahun 2024, yang didaftarkan pada Pukul 10:15 WIB, dengan Nomor AP3: 282/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Pemohon dalam hal ini adalah Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi.

Ketiga, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA JAYAPURA Tahun 2024, yang didaftarkan pada Pukul 14:32 WIB, dengan Nomor AP3: 283/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Pemohon dalam hal ini adalah Boy Markus Dawir dan Dipo Wibowo

Baca Juga:  Akar Rumput Ingin Ndaumanu Maju Pilwalkot Kupang

Itulah 3 daerah yang mengajukan permohonan sengketa Pilkada 2024 ke MK RI pada tanggal 13 Desember 2024.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *