Pemilik Lahan Titip Ini Ke DPRD Jelang RDP Dengan Investor Tambak Garam

oleh -1,221 views

Malaka, Sakunar — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malaka akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT. Inti Daya Kencana (IDK) selaku investor tambak garam di Kabupaten Malaka. Kepastian RDP tersebut diketahui dari beberapa anggota DPRD Kabupaten Malaka yang mengaku menerima undangan terkait RDP tersebut. RDP tersebut bakal digelar siang ini, Jumar (05/11/2021), Pukul 13:00 Wita.

Terkait diselenggarakan RDP tersebut, masyarakat yang juga pemilik lahan di lokasi tambak garam di Kecamatan Wewiku menitipkan sejumlah harapan kepada para wakil rakyat. Harapan tersebut disampaikan beberapa perwakilan pemilik lahan, antara lain, Angga Seran, SH, Rosina Luruk, Andreas Seran, Andreas Nahak, Karlus Klau, Yohanes Manek dan Yosef Seran.

Pertama, pemilik lahan sebagai masyarakat Malaka mendukung penuh upaya pemerintah untuk mendatangkan investor guna mengoptimalkan potensi yang dimiliki. Walau demmikian, jangan sampai hak-hak rakyat diabaikan.

Baca Juga:  Mantan Menteri Kunjungi Tambak Garam Malaka, Pemilik Lahan Gencar Tuntut Hak

Kedua, agar DPRD mendesak PT. IDK selaku investor agar segera membuat kesepakatan dengan pemilik lahan terkait besaran hak pemilik  lahan. Pasalnya, hingga saat ini, walaupun sudah hampir 6 tahun,  pemilik lahan belum tahu berapa rupiah haknya atas tanah yang dikelola PT.  IDK.

Ketiga, PT. IDK harus memperlakukan pemilik lahan sejajar sebagai pemilik modal. Sebab, menyerahkan tanah untuk investasi sama dengan penyertaan modal.

Baca Juga:  DPRD Malaka Dan Pemilik Lahan Merasa 'Ditipu' Investor Tambak Garam

Keempat,  pemilik lahan ragu dengan kesepakatan ‘bagi hasil’ karena sudah 6 tahun tanah milik rakyat dikelola investor tanpa ada hasil sepeser pun. Sementara, pemilik lahan yang notabene rakyat kecil harus menjerit karena terus membayar pajak bumi.

Kelima, pemilik lahan menuntut agar kegiatan operasi di lokasi tambak garam di Wewiku diberhentikan sampai ada kesepakatan terkait hak pemilik lahan.

Keenam, pemilik lahan merasa ditipu PT. IDK terkait janji IDK untuk mempekerjakan tenaga lokal pemilik lahan. Nyatanya, setelah dipekerjakan, IDK memberhentikan kembali tanpa alasan yang tepat.

Ketujuh, pemilik lahan curiga terhadap keseriusan PT. IDK. Pasalnya, dihadapan Gubernur NTT di lokasi tambak garam, pada Maret 2019, petinggi IDK berjanji untuk produksi pada Oktober tahun itu. Nyatanya, bukan produksi tetapi malam terus memperluas lahan. Nasib panen perdana di Pilot Project pun tak jelas berapa banyak diipanen, diapakan dan dikemanakan hasil panen, serta berapa nilai uang dan berapa hak pemilik lahan. Pemilik lahan curiga, jangan-jangan lahannya dimanfaatkan untuk kepentingan lain investor. Agar tidak timbul kecurigaan demikian, IDK harus terbuka kepada pemilik lahan sebagai salah satu penyerta modal.

Baca Juga:  Tambak Garam Industri Malaka Di Weseben Tetap Disegel

Masyarakat pemilik lahan berharap, DPRD selaku wakil rakyat mendesak IDK agar segera bertemu pemilik lahan untuk memperjelas hal-hal tersebut.*(BuSer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.