Tambak Garam Malaka, Pemilik Lahan: Kami Yang Bayar Pajak,  Perusahaan Yang Kuasai Tanah

oleh -2,132 views

Malaka, Sakunar — Masyarakat pemilik lahan yang dijadikan tambak garam industri Malaka di Kecanatan Wewiku, Kabupaten Malaka menggugat kepastian kontrak lahan atau sistem bagi hasil. Tuntutan tersebut disampaikan pemilik lahan lantaran pemilik lahan merasa dirugikan. Para pemilik lahan telah merelakan lahannya digarap bertahun-tahun tanpa mendapatkan hasil. Padahal sebagian besar lahan merupakan lahan produktif berupa kebun dan tambak ikan tradisional.

Terhitung sudah hampir 6 tahun lahan masyarakat dikelola PT. Inti Daya Kencana (IDK) tanpa sepeser pun diterima pemilik lahan, kecuali uang siri pinang yang diberikan PT IDK saat pendataan lahan. Dilain sisi, sebagian pemilik lahan tetap harus membayar pajak bumi bangunan  setiap tahunnya hingga saat ini.

Beberapa pemilik lahan, ketika ditemui secara terpisah di Desa Weseben, Jumat sore (29/10/2021) mengaku sangat dirugikan. Yohanes Manek, ahli waris almarhum Samuel Nahak, Rosina Luruk, Andreas Nanak dan Andreas Seran mengaku sangat dirugikan dengan diambilalihnya lahan warga untuk tambak garam industri di wilayah Wewiku tersebut.

Baca Juga:  Pemilik Lahan Tolak Serahkan Tanah Untuk Tambak Garam Industri Malaka

“Tanah (lahan, red) sudah bertahun-tahun diolah IDK dan tidak ada hasil untuk kami. Sementara kami harus tetap bayar pajak. Orang susah macam kami ini dapat uang dari mana untuk bayar pajak. Kalau tanah kami olah untuk kebun bisa ada hasil. Ini orang yang makan, kami yang bayar pajak. Ini sama dengan kami bayar pajak, perusahaan yang kuasai lahan”, kata Rosina Luruk.

Hal senada dikatakan Andreas Nahak, warga Weseben lainnya. Sebelum tanah diambilalih IDK untuk tambak garam, dirinya mencari nafkah dari memanfaatkan pelepah, daun dan batang gewang. “Sekarang mau bagaimana lagi. Semua hilang. Kami tidak bisa cari ikan dan udang lagi sekarang. Kami tersisih di tanah sendiri”, kata Andreas.

Salah satu pemilik lahan lain, Samuel Nahak, melalui ahli warisnya mengaku kesal karena janji IDK untuk mempekerjakan masyarakat sekitar. Nyatanya, dirinya bersama beberapa warga diberhentikan dari pekerjan dan digantikan dengan orang lain yang bukan pemilik lahan. “Kami kasi lahan karena bilang mau kasi kami kerja. Tapi kerja tidak lama diganti tanpa alasan yang jelas”, kata Anderias Seran.

Baca Juga:  Kepemilikan Lahan Tambak Garam Di Malaka Harus Segera Diluruskan

Karena menilai nasib lahannya terkatung-katung, Yohanes Manek dan beberapa warga lain yang ditemui terpisah menginginkan PT. IDK mengehentikan sementara operasi di lahan tersebut. Penghentian operasi tersebut dilakukan sambil menunggu ada kepastian klausur kesepakatan kontrak lahan atau bagi hasil.

“Lahan saya digarap tapi nama saya ada dalam daftar pemilik lahan yang dipegang IDK. Kenapa IDK berani kerja lahan saya? Secara pribadi saya minta supaya ada kejelasan dulu baru kerja. Harus ada akta notaris tentang kontrak lahan baru kerja”, tandas Yohanes Manek ketika ditemui di Hanemasin, Jumat sore.

Warga Desa Weoe, Angga Seran, SH, ditemui terpisah mengatakan hal senada. Menurut dia, pemilik lahan sudah habis kesabaran menunggu janji PT. IDK. Pasalnya, janji produksi dalam waktu dekat oleh IDK hanya janji tinggal janji. Dampaknya, pemilik lahan merugi karena lahannya dikelola IDK selama hampir 6 tahun tanpa hasil.

Baca Juga:  Mantan Menteri Kunjungi Tambak Garam Malaka, Pemilik Lahan Gencar Tuntut Hak

“Dulu pemilik lahan setuju bagi hasil, tapi sekarang kami tidak percaya lagi karena dulu pembesar IDK janji di depan pak Gubernur NTT bahwa sudah mau produksi beberapa bulan lagi. Itu Tahun 2019. Sekarang sudah 2021 tidak ada produksi. Malahan, lahan digusur makin luas lagi”, ujar Angga.

Diketahui, konflik antara PT. IDK dan masyarakat pemilik lahan seputar tambak garam industri di Kabupaten Malaka telah mencuat kembali sejak September lalu. Para Fukun Tolus Bauna sebagai pemilik lahan ulayat dan pemilik lahan perorangan menyegel lahan secara adat. Pekerjaan pun dihentikan untuk beberapa waktu. Namun, saat ini, pekerjaan telah dilaksanakan kembali. Walau demikian para pemilik lahan yang ditemui di Desa Weseben mengaku telah berusaha menghentikan pekerjaan di lahan milik mereka.

Terkait ini, otoritas di PT. IDK sebagai investor tambak garam industri di Kabupaten Malaka belum berhasil dikonfirmasi.*(BuSer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.