Jakarta, Sakunar — Sebanyak 3 kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mengajukan permohonan perkara (sengketa) Pilkada 27 November 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. Permohonan dari 3 kabupaten tersebut didaftarkan pada Jumat 06 Desember 2024.
3 kabupaten di NTT yang mendaftarkan permohonan sengketa ke MK RI adalah Kabupaten Belu, Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten Manggarai Barat.
Demikian dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, Minggu Malam (08/12/2024), Pukul 21:00 Wita.
Sengketa Pilkada Kabupaten Manggarai Barat didaftarkan pada Pukul 06:09 WIB dengan nomor: 65/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Pokok Perkara yang didaftarkan adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN MANGGARAI BARAT Tahun 2024.
Pemohon yang mengajukan permohonan sengketa Pilkada Kabupaten Manggarai Barat ini adalah Paslon Christo Mario Y. Pranda dan Richardus Tata Sontani.
Permohonan sengketa Pilkada Belu didaftarkan pada Pukul 14:13 WIB dengan nomor 100/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Pokok Perkara dalam hal ini adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BELU Tahun 2024.
Permohonan sengketa pilkada Belu ini diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil Belu, Taolin Agustinus dan Yulianus Tai Bere.
Sengketa Pilkada Rote Ndao didaftarkan pada Pukul 16:42 WIB dengan nomor: 111/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Pokok Perkara yang diajukan adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN ROTE NDAO Tahun 2024.
Pemohon sengketa Pilkada Rote Ndao ini adalah pasangan calon Vicoas Trisula Bhakti Amalo dan Bima Theodorianus Fanggidae.
Untuk info, sejauh ini MK telah menerima 115 permohonan sengketa Pilkada kabupaten/ kota tahun 2024.(*)