Calon Petahana Di Pilkada 2024 Dilarang Lakukan Hal Ini, Sanksinya Berat

oleh -1,102 views

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. 

Dalam PKPU Nomor 2, terbit 26 Januari 2024 tersebut diatur, bahwa Pilkada serentak Tahun 2024 bakal digelar pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024.

Sebelum itu, tentu ada beberapa tahapan yang harus dilalui, antara lain pengajuan dan penetapan pasangan calon.

Pengajuan atau pendaftaran pasangan calon dijadwalkan pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

Kemudian, penetapan pasangan calon dijadwalkan pada tanggal 22 September 2024.

Nah, sebelum tahapan penetapan pasangan calon ini, ada beberapa peringatan atau warning bagi para calon petahana.

Warning atau peringatan tersebut tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota, atau yang kerap disebut Undang-Undang Pilkada.

Baca Juga:  3 TPS Di Malaka NTT PSU, Ini Alasan Dan Jadwalnya!

Dalam UU tersebut diatur bahwa calon kepala daerah petahana dilarang melakukan penggantian pejabat, 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon.

“Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota DILARANG melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”, Pasal 71 ayat (2).

“Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota DILARANG menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih”, Pasal 71 Ayat (3).

Baca Juga:  RUU Kesehatan Upayakan Kemandirian Farmasi Dan Alkes

Jika merujuk pada tahapan dan jadwal Pilkada 2024 sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, maka masa 6 (enam) bulan sebelum penetapan Paslon adalah 22 Maret 2024.

Maka, dapat disimpulkan bahwa setelah 22 Maret 2024, kepala daerah yang kembali mencalonkan diri dilarang mengganti pejabat.

Selain dilarang mengganti pejabat, kepala daerah yang kembali maju juga dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, setelah 22 Maret 2024 hingga sudah ada penetapan pasangan calon terpilih.

Jika terbukti, bahwa Caoon Petahana melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat (2) dan Pasal 71 Ayat (3) tersebut, sanksi berat menanti.

Baca Juga:  5 Srikandi Ini Disebut Layak Masuk Bursa Bacawub Di Pilkada Malaka 2024

Pada Pasal 71 Ayat (5) UU yang sama diatur, bahwa sanksi yang dikenakan kepada calon petahana yang melanggar 2 ayat tersebut berupa pembatalan petahana sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Larangan yang sama juga berlaku bagi Pnejabat Gubernur, Penjabat Bupati/ Walikota. Ini diatur dalam pasal 71 ayat (4).

Sedangkan Pada Pasal 71 ayat (1) diatur: “pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/ Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.

Semoga Bermanfaat.*****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.