Betun, Sakunar — Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), sejauh ini tidak masuk dalam daftar permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. Demikian juga 15 dari 22 pilkada kabupaten/kota yang ada di NTT, termasuk Kabupaten Malaka.
Hingga 12 Desember 2024, terpantau hanya ada 7 daerah yang mendaftarkan permohonan hasil sengketa ke MK, yaitu Kabupaten Manggarai Barat, Belu, Rote Ndao, Flores Timur, Sumba Barat, Sumba Barat Daya, dan Timor Tengah Selatan.
Pertanyaan yang kerap muncul di kalangan masyarakat adalah kapan para kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada 2024 tersebut dilantik?
Untuk daerah yang hasil Pilkadanya disengketakan ke MK tentu penetapan calon terpilih dan pelantikannya menunggu putusan MK. Ini tentu berbeda dengan yang tidak disengketakan, seperti halnya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT serta pemilihan kada dan wakada 15 kabupaten/kota di NTT.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, jadwal pelantikan Kepala Daerah terpilih dilaksanakan serentak sebagai berikut:
- Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan pada tanggal 7 Februari 2025. Dilantik oleh Presiden Republik Indonesia. Pelantikan ini mencakup Gubernur dan Wakil Gubernur dari seluruh Provinsi yang menggelar Pilkada.
- Pelantikan Bupati/Wali Kota dan Wakilnya digelar para tanggal 10 Februari 2025. Dilantik oleh Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat.
Aturan Tambahan Terkait Pelantikan Pelantikan Kepala Daerah dapat tertunda apabila terjadi situasi seperti:
- Sengketa hasil Pilkada di MK: Jika ada sengketa, pelantikan dilakukan setelah MK menyelesaikan perkara tersebut.
- Putaran kedua Pilkada: Khusus untuk daerah yang memerlukan putaran kedua (misalnya DKI Jakarta).
- Keadaan memaksa (force majeure): Situasi luar biasa seperti bencana alam dapat menyebabkan pelantikan ditunda.
Merujuk pada Peraturan Presiden tersebut di atas, maka Melki-Johni selaku gubernur dan wagub NTT terpilih akan dilantik pada 07 Februari 2025.
Demikian juga 15 pasangan kada dan wakada dari 15 kabupaten/kota yang tidak disengketakan ke MK, akan dilantik pada 10 Februari 2025. Ini termasuk SBS-HMS, pasangan kada dan wakada pemenang Pilkada Kabupaten Malaka.
Berikut 15 pasangan kada dan wakada hasil Pilkada 2024 di NTT, yang bakal dilantik 10 Februari 2025:
- dr. Stefanus Bria Seran, MPH dan Henri Simu, A.Md (SBS-HMS) – Kabupaten Malaka
- Christian Widodo dan Serena Francies – Kota Kupang
- Yosef Lede dan Aurum Titu Eky Kabupaten Kupang
- Yosep Kebo dan Kamilus Elu – Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU)
- Iskandar Lakamau dan Rocky Winaryo – Kabupaten Alor
- Juventus Kago dan Simon Supriadi -Kabupaten Sikka
- Yosef Badeoda dan Dominikus Minggu – Kabupaten Ende
- Raymundus Bena dan Bernadinus Ngebu – Kabupaten Ngada
- Krisman Riwu Kore dan Thobias Uly – Kabupaten Sabu Raijua
- Umbu Lili Pekuwali dan Yonathan Hani – Kabupaten Sumba Timur
- Paulus S.K. Limu dan Marthinus Umbu Djoka – Kabupaten Sumba Tengah
- Simplisius Donatus dan Gonzalo Muga Sada – Kabupaten Nagekeo
- Heribertus Nabit dan Fabianus Abu – Kabupaten Manggarai
- Agas Andreas dan Tarsisius Sjukur – Kabupaten Manggarai Timur:
- Simeon Lake dan Marsianus Uda – Kabupaten Lembata.
Sedangkan pelantikan pasangan kada dan wakada di 7 kabupaten di NTT yang disengketakan bakal tertunda sesuai penyelesaian sengketa tersebut oleh MK.(*)