Tidak Ada Penyelesaian Kasus Kekerasan Seksual Anak Diluar Pengadilan

oleh -972 views

Malaka, Sakunar — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) tidak hadir di Kabupaten Malaka sesuai rencana. Walau demikian, Kementerian P3A tetap hadir di Malaka sesuai rencana, Rabu (11/05/2022). Yang hadir adalah Deputi IV Bidang Perlindungan Anak, Nahar.

Dalam kunjungan ke Kabupaten Malaka tersebut, Nahar meminta semua pihak untuk memberi perhatian kepada pengusutan kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur tersebut.

Menurut dia, prinsip umum penanganan kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak menggunakan kebijakan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah pusat. Penanganan tersebut dilakukan dengan tiga upaya, diantaranya pencegahan, pelayanan, dan pemulihan anak.

Baca Juga:  Kurang Dari Lima Jam ; Sat Reskrim Polres Malaka Ringkus Terduga Pelaku Kejahatan di Angkaes - Malaka

Dalam kasus kekerasan seksual di Malaka, Nahar minta agar pelaku di hukum yang seberat-beratnya.

Dikatakannya, sejak tanggal 9 Mei 2022 Indonesia memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk korban perempuan dewasa termasuk anak-anak.

“Beberapa point yang tadi kami diskusikan bersama Kapolres Malaka, bahwa tidak ada penyelesaian perkara hukum untuk tindak pidana kekerasan seksual ini di luar pengadilan. Jadi harus diproses kalau memenuhi unsur-unsur tindak pidana kekerasan seksual,” ujar Nahar.

Nahar menjelaskan, undang-undang menjelaskan 19 jenis tindak pidana kekerasan seksual.

“Dalam undang-undang ini menegaskan ada sembilan belas (19) jenis tindak pidana kekerasan seksual, termasuk pelecehan secara fisik, persetubuhan, pencabulan, dan eksploitasi, kecuali untuk kasus-kasus yang korbannya adalah disabilitas dan anak,” jelas Nahar.

Baca Juga:  Kapal Ikan Bantuan KKP di Malaka Hilang Misterius, Kadis Rofinus; Belum Ada Laporan Ke Dinas

Menurut Nahar, dalam diskusi bersama Kapolres Malaka, terdapat kesamaan presepsi. Bahwa kasus yang menimpa korban CT harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk undang-undang yang baru.

Dirinya berharap, dengan adanya undang-undang itu, seluruh stakeholder, Kepolisian sebagai aparat penegak hukum, kejaksaan dengan pengadilan bisa memproses kasus ini dengan baik.

“Kita minta supaya pendamping – pendampingan juga bisa di lakukan oleh dinas-dinas terkait seperti dinas sosial, PPPA, Kesehatan,dan dinas lain yang berkaitan dengan masalah yang berkaitan dengan anak seperti tekanan psikologis dan trauma,” tandas Nahar.

Baca Juga:  Lengkap Sudah! Polres Malaka Tahan Semua Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual

Kehadirannya di Malaka, tambah Nahar, untuk mengecek kesiapan Kabupaten Malaka dalam menghadapi kasus-kasus yang berkaitan dengan perempuan dan anak di Perbatasan.

“Harapan kami, Bupati Malaka memberi perhatian sesuai kewenangannya terhadap korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Perbatasan,” tutupnya.

Kapolres Malaka, AKBP Rudy Jacob Junus Ledo SH.,Sik mengatakan proses penegakan hukum di Polres Malaka tetap dilakukan secara profesional dan secepatnya.

“Untuk sementara ini kami tetap lakukan penyidikan secara profesional. Kami sudah memeriksa semua saksi dan sekarang menyiapkan berkas untuk di serahkan ke pengadilan,” kata Kapolres.*(Jo/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.