Malaka, Sakunar — Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, MS dikabarkan akan berkunjun ke Kabupaten Malaka, Senin (08/11/2021). Sesuai Run Down agenda yang diterbitkan Setda Malaka, plitisi PDI Perjuangan ini akan berkunjung ke beberapa lokasi, antara lain Tambak Garam yang dikelola PT. Inti Daya Kencana (IDK) di Desa Rabasa, Kecamatan Malaka Barat.
Belum diketahui pasti apa tujuan kunjungan mantam Menteri Kelautan dan Perikanan pada Kabinet Gotong Royong pimpinan Megawati Soekarno Putri ini. Tetapi, jika membaca pernyataan Bupati Malaka di media bahwa kehadiran mantan menteri tersebut berkaitan dengan optimalisasi potensi pesisir Kabupaten Malaka.
“Dan jika melihat agenda bahwa salah satu lokasi yang bakal dikunjungi adalah lokasi tambak garam maka salah satu potensi yang akan dilirik adalah tambak garam industri. Dan ini tentunya kami sangat senang karena pada dasarnya kami mendukung penuh program ini. Hanya saja, kami minta supaya hak-hak kami sebagai pemilik lahan harus jelas”, ujar Angga Seran, SH, juru bicara keluarga pemilik lahan di Weoe, Senin (08/11/2021). Angga dikonfirmasi ketika sedang berdiskusi bersama pemilik tanah ulayat, Fukun Tolus Bauna di Weoe.
Hal tersebut disampaikan Angga, lantaran hingga saat ini, setelah 6 tahun lahan diserahkan kepada investor, pemilik lahan belum tahu pasti berapa banyak yang akan diterima sebagai hak pemilik lahan. Padahal, kata dia, pemilik lahan merupakan salah satu elemen pemilik modal dalam investasi ini.
“Rakyat salah satu elemen pemilik modal. Modal kamk ya tanah yang kamo serahkan. Kalau kami tidak mau kasih tanah, biar PT punya banyak uang pun mau garap apa”, tandasnya.
Karena alasan tersebut, lanjut dia, pemilik lahan akan terus berjuang agar memperoleh kejelasan terkait haknya. Kejelasan tentang bagaimana mereka mendapatkan haknya dan berapa banyak yang akan diterima.
Diketahui, sejak pertengahan September tahun ini, aktivitas di lahan tambak garam di Wewiku buka tutup. Hal ini lantaran belum dipenuhinya tuntutan pemilik lahan oleh PT. IDK.
“Padahal tuntutan kami sederhana. Cukup beritahu kami berapa banyak yang akan kami terima atas tanah kami yang dipakai untuk tanbak garam. Kenapa IDK susah sekali beri jawaban ini? Ibarat sudah diberi soal sekalian dengan kunci jawaban tapi tidak mau jawab juga. Ini ada apa?”, tutup Angga sambil memastikan bahwa pihaknya akan terus berjuang agar ada kejelasan terkait haknya.*(JoGer/Tim)