JAKARTA — Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua (AMAPEDO) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia untuk membatalkan 4 Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabu Raijua (Sarai) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sarai.
Permintaan AMAPEDO tersebut disampaikan melalui Kuasa Hukumnya, Yafet Yosafet Rissy dalam Sidang Sengketa Pilkada Sarai dengan Nomor 134/PHP.BUP-XIX/2021. Sidang tersebut digelar Senin (08/03/2021), mulai Pukul 09.00 Wita.
AMAPEDO menilai terdapat Empat Keputusan KPU yang dinilai cacat hukum karena tidak memenuhi syarat formil. Empat Keputusan tersebut adalah Keputusan tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, Keputusan tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua, Keputusan tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara pada Pilkada Sabu Raijua dan Keputusan tentang Penetapan Pasangan Calon Buupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua.
“Keputusan tentang penetapan Calon Bupati Sabu Raijua mengandung cacat formil karena seharusnya, yang boleh ditetapkan sebagai Calon Bupati atau Calon Wakil Bupati adalah Warga Negara Republik Indonesia yang setia dan taat pada Pancasila dan UUD 1945 dan seterusnya. Sementara, saudara Orient Patriot Riwu Kore tidak bunya kewajiban untuk setia dan taat pada UUD 1945 karena bukab Warga Negara Republik Indonesia”, ungkap Yafet.
Dengan dibatalkannya Keputusan tentang penetapan Pasangan Calon tersebut maka 3 keputusan lain, yakni Penetapan Nomor Urut pasangan calon, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Pasangan Calon Terpilih juga harus batal atau dibatalkan demi hukum.
Selain Perkara Nomor 134 tersebut, disidangkan pada waktu yang sama Perkara 133. Dua perkara tersebut merupakan gugatan 2 pihak berbeda terkait Pilkada Sabu Raijua (Sarai). Termohon dalam dua perkara berbeda tersebut adalah KPU Sarai.
Sidang akan dilanjutkan Seni, 15 Maret 2021, pukul 09.00 WIB dengan agenda mendengarkan Eksepsi Termohon, Bawaslu dan Pihak Terkait.*(BuSer)