Jakarta — Sengketa Pilkada Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2020 dinyatakan gugur atau tidak diterima untuk dilanjutkan dalam Sidang Pokok Perkara. Hal tersebut disampaiikan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Sidang Dismisal, Senin sore (15/02/2021), mulai Pukul 16:00 WIB.
Dalam Amar Putusan terkait Eksepsi, Majelis Hakim mengatakan Eksepsi Termohon dan Eksespsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; Menyatakan Pemohon Maria Geong dan Silverius Sukur tidak tidak memiliki kedudukan hukum.
Sedangkan terkait Pokok Permohonan, dalam amar Putusan, Majelis Hakim “Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima”.
Adapun alasan gugurnya Permohonan Maria Geong dan Silverius Sukur adalah ambang batas selisih suara untuk mengajukan permohonan gugatan.
Diketahui, jumlah penduduk Kabupaten Manggarai Barat adalah 263.562 jiwa. Maka, selisih perolehan suara yang memenuhi ambang batas untuk diajukan permohonan perselisihan adalah 1,5 Persen. Jika dikonversikan ke angka maka selisih suara yang memungkinkan pengajuan permohonan adalah 2.033 suara. Nyatanya, selisih suara antara Pemohon dan peraih suara terbanyak dalam Pilkada Manggarai Barat adalah 3.598 suara atau 2,65 Persen.
Sebagaimana diberitakan, selain Pilkada Manggarai Barat, terdapat 3 Pilkada lain di NTT yang disengketakan di MK, yakni Sumba Barat, Belu dan Malaka.*(BuSer)