Pemprov Belum Usulkan Pelantikan Bupati Dan Wabup Malaka, Belu, Sumbar Dan Mabar

oleh -2,142 views

Kupang, NTT — Pemerimtah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur baru mengusulkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) 5 Kabupaten dari 9 Kabupaten penyelenggara Pilkada Serentak Tahun 2020. Bupati dan Wabup yang telah diusulkan Pemprov tersebut adalah Sabu Raijua, Timor Tengah Utara, Manggarai, Sumba Timur dan Ngada.

Sementara untuk 4 Kabupaten lain, yakni Kabupaten Malaka, Belu, Sumba Barat (Sumbar) dan Manggarai Barat (Mabar) belum diusulkan. Alasannya, karena Pilkada 4 kabupaten tersebut disengketakan dan masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi NTT, Doris Rihi kepada wartawan di Kupang, Senin (15/02/2021).

Baca Juga:  Sengketa Pilkada Manggarai Barat Tahun 2020 Kandas Di MK, Ini alasannya!

“Dari sembilan kabupaten yang menggelar Pilkada serentak pada Desember 2020, Pemprov NTT baru usulkan pelantikan lima kabupaten yakni Sabu Raijua, Timor Tengah Utara, Manggarai, Sumba Timur dan Ngada. Sedangkan empat kabupaten lainnya yakni Manggarai Barat, Malaka, Belu dan Sumba Barat masih berproses di MK” ujar Doris.

Walaupun telah mengusulkan pelantikan Bupati dan Wabup 5 Kabupaten, Pemprov belum bisa memastikan kapan pelantikan akan dilaksanakan. Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati yang dijadwalkan pada 17 Februari 2021 ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Baca Juga:  Gugatan Tim Amin Dan Gama Ke MK Sudah Pasti Akan Ditolak

Pasalnya hingga saat ini, Pemerintah provinsi NTT belum menerima Surat Keputusan (SK) pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dari Kementrian dalam negeri (Kemendagri).

“Sampai sekarang kami belum menerima SK pelantikan Bupati dan Wakil Bupati di 9 kabupaten tersebut,” kata Doris.

Dengan belum adanya SK pemberhentian dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, maka akan ditunjuk Sekda di masing-masing kabupaten menjadi pelaksana tugas (Plh) Bupati guna menjalankan roda pemerintahan.

Baca Juga:  Nasib 33 Perkara PHP Pilkada 2020 Di Sidang Putusan Sela Hari Pertama: 25 Ditolak, 8 Gugur

“Namun kewenangan Plh sangat terbatas, sehingga kami berharap jabatan Plh tidak berlangsung lama. Namun, jika lama, maka akan diusulkan untuk dijabat oleh Penjabat Bupati”, tambahnya.

Sementara, terkait Kabupaten Sabu Raijua yang masih bermasalah pada kewarganegaraan Calon Bupati Terpilih, Doris mengatakan, pihaknya masih menunggu surat dari Pemerintah Pusat.*(BuSer/NTTTerkini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.