Ketua KPU Malaka Dalam Putaran Bola Panas Pilkada Malaka 2020

oleh -2,693 views

Malaka, NTT — Pilkada Malaka telah melewati serangkaian prosesnya. Jika saja tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka rangkaian proses tersebut telah menghasilkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Rakyat Kabupaten Malaka tentu sangat meindukan hasil tersebut, namun kerinduan tersebut harus tertunda. Ibarat pertandingan sepak bola, pertandingan belum berakhir di waktu normal 2X45 Menit. Putaran bola panas masih berlanjut ke babak tambahan. Apa pasal?

Dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Kabupaten Malaka beberapa waktu lalu, saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 menutup dengan sebuah analogi menarik. Charles Lalung, saksi tersebut menutup dengan kata-kata yang kurang lebih begini: “Ibarat Pertandingan Sepak Bola, Wasit ikut menyumbang Gol indah bagi pasangan yang dikasihinya”.

Jika merujuk pada dalil yang disampaikan Pemohon, dalam hal ini Paslon Nomor Urut 2 di MK, tampak bahwa yang dimaksudkan dengan Wasit dalam Pertandingan tersebut adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka.

Apa peran KPU Malaka sebagai wasit dalam ‘Pertandingan sepak bola’ Pilkada Malaka? Sejatinya, peran KPU adalah menyelenggarakan Pilkada secara baik dan benar, tahap demi tahap sehingga menghasilkan pemimpin yang amanah. Namun, hal tersebut tidak terjadi dalam Pilkada Malaka. KPU malah ikut ‘bermain’ secara terbuka untuk memenangkan Paslon Nomor Urut 1. Demikian yang disampaikan Paslon SBS-WT melalui Tim Kuasa Hukumnya.

Baca Juga:  DPT 193 TPS Di Malaka Memuat 1.239 Nomor KK Sama Dengan Alamat Beda

“Ketua KPU secara terang-terangan ikut dalam kmpanye Paslon Nomor Urut 1. Ini membuktikan bahwa KPU tidak netral dalam penyelenggaraan Pilkada”, ujar Yafet Yosafet Rissy, Ketua Tim Kuasa Hukum SBS-WT kepada media ini di Kupang, Senin siang (08/02/2021).

Pernyataan Yafet merujuk pada video dan foto yang beredar luas di media sosial, ketika Ketua KPU Kabupaten Malaka, Makarius Bere Nahak tertangkap kamera hadir dalam konvoi kampanye Paslon. Ketua KPU berdalih bahwa dirinya hadir di sana dalam rangka menjalankan tugas memantau kampanye. Tetapi sesungguhnya ada yang ‘aneh’ dalam peristiwa tersebut.

Misalnya, alasan Ketu KPU bahwa dirinya terjebak dalam konvoi tersebut. Alasan ini tidak cukup untuk diterima akal sehat, mengingat keberadaan mobil dinas Ketua KPU dalam konvoi tersebut sejak dalam perjalanan menuju titik kampanye pertama hingga perjalanan dari titik kampanye pertama menuju titik kampanye ke dua. “Terjebak kok dua kali? Terjebak atau Menjebakkan diri?”, ujar Yafet.

Baca Juga:  Singkap Tabir DPT Siluman Pilkada Malaka (1); Ada Warga Lamaknen - Kabupaten Belu

Melihat rute yang dilalui konvoi, alasan Ketua KPU tersebut pun dinilai tidak masuk akal. Pasalnya, di suatu titik, konvoi keluar dari jalan utama mengikuti perkampungan sebelum akhirnya kembali ke jalan utama. Jika terjebak, mobil dinas Ketua KPU bisa keluar dari konvoi saat itu. Tetapi itu tidak dia lakukan. Mobil dinas yang dikemudikan sendiri oleh Ketua KPU tersebut malah ikut larut dalam iring-iringan tersebut.

“Parahnya lagi, di dalam mobil dinas yang dia kemudikan sendiri itu ada penumpang yang diketahui berasal dari kampung Cabup nomor urut 1 dan diduga masih ada hubungan kekerabatan”, kata Yafet lagi.

Belakangan, Ketua KPU berdalih bahwa penumpang tersebut adalah anggota KPPS. Apa itu KPPS? Boleh dikatakan bahwa KPPS adalah petugas KPU di tingkat desa. Kala itu kampanye dilaksanakan di Desa Weoe. Sementara penumpang tersebut dalah KPPS Desa Weulun. Apa urgensinya KPPS dari Desa Weulun naik mobil dinas Ketua KPU untuk memantau Kampanye di Desa Weoe?

Kejanggalan di balik peristiwa hadirnya Ketua KPU Malaka dalam konvoi kampanye paslon tidak berhento di situ. Rupanya, Ketua KPU saat itu harusnya masih menjalankan isolasi seturut Protokol Covid-19. Ketua KPU baru kembali dari perjalanan dinas dari wilayah zona hitam Covid-19. Sehingga terkesan bahwa kehadirannya untuk memantau kampanye terkesan “paksa diri”. Apakah setiap kampanye paslon wajib dipantau Ketua KPU? Kalau begitu, di mana Ketua KPU ketika Paslon Nomor Urut 2 berkampanye?

Baca Juga:  Kuasa Hukum SBS-WT Ungkap Fakta Ketidaknetralan KPU Dan Bawaslu Saat Hari Pencoblosan

“Kita siap buktikan tidak netralnya Ketua KPU dalam penyelenggaraan Pilkada Malaka Tahun 2020”, kata Yafet.

Ya, kehadiran Ketua KPU dalam Konvoi kampanye Paslon Nomor Urut 1 di Desa Weoe, Kecamatan Wewiku mengarahkan logika orang terhadap peran sang wasit dalam menyimbangkan gol indah bagi tim yang dikasihinya. Apalagi, sehari sebelumnya, mobil dinas sang ketua kepergok parkir di sekitaran lokasi titik kampanye Pertama Paslon Nomor Urut 1 di Desa Weoe kala itu.

Apa tanggapan Ketua KPU tentang point terakhir ini? Penasaran, kan? Ya, redaksi juga penasaran. Tetapi Ketua KPU sudah terlanjur tutup mulut. Sang Ketua tak bisa lagi dihubungi redaksi. Dua nomor telepon seluler sekaligus dua nomor WhatsApp redaksi diblokir Sang Ketua. Tidak percaya? Redaksi sendiri pun tidak percaya, tetapi inilah faktanya. Dan ini sungguh terjadi.*(BuSer/ Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.