Malaka, NTT — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka tetap pada pendiriannya untuk membuka Kotak Suara Bersegel pada hari ini, Jumat (22/01/2021). KPU juga tetap akan mengambil 3 dokumen untuk di-photo copy. Dan rangkaian kegiatan Pembukaan Kotak Suara Tersebut tetap tidak melibatkan Saksi 2 Paslon Peserta Pilkada.
Padahal, terkait hal ini, Tim Kuasa Hukum Paslon SBS-WT telah melayangkan Surat Resmi kepada KPU. Bahkan Bukan hanya KPU Kabupaten Malaka saja, tetapi juga KPU Provinsi NTT dan KPU RI.
Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya ‘Konspirasi Besar’ dalam Penyelenggaraan Pilkada Malaka 2020. Demikian disampaikan Tim Kuasa Hukum SBS-WT ketika dikonfirmasi media ini di Kupang Jumat (22/01/2021).
“Dari Tim kita di yang ke KPU Malaka, kita dapat informasi bahwa akan tetap dibuka. Bahwa KPU Malaka akan tetap Copy 3 dokumen. Padahal, surat KPU RI jelas, bahwa yang di-copy hanya 1 dokumen. Katanya sudah ada kordinasi dengan pusat terkait itu, tetapi tidak mau tunjukkan bukti. Kemudian, KPU hanya akan menghadirkan Bawaslu dan Polisi untuk menyaksikan pembukaan kotak suara. Betul, itu sesuai dengan regulasi. Tetapi ini sudah dalam rana sengketa dan justru dokumen-dokumen itu yang menjadi bukti sengketa. Maka, logikanya, dan dalam praktek selama ini, Saksi Paslon Peserta Pilkada harus hadir menyaksikan”, ungkap Joao Meco, SH, salah satu Anggota Tim Kuasa Hukum Paslon SBS-WT.
Dalam beberapa kasus terdahulu di daerah lain, Saksi Paslon ikut diundang untuk menyaksikan pembukaan kotak suara. Karena itu Tim Kuasa Hukum merasa aneh, ketika KPU Malaka Ngotot menolak menghadirkan Saksi kedua Paslon.
Tim Kuasa Hukum menilai, keputusan yang diambil KPU Malaka tersebut justru memperkuat dugaan akan adanya konspirasi besar dalam Pilkada Malaka. Indikasi adanya dugaan Konspirasi Besar tersebut, sudah terbaca dalam beberapa kasus sebelumnya. “Dan dengan adanya peristiwa ini, dugaan kita semakin kuat dan akan mempermudah Mahkamah dalam memutuskan perkara ini”, tandas Meco.
Sementara, Ketua KPU Kabupaten Malaka, Makarius Nahak Bere, S.Fil belum berhasil dikonfirmasi media ini. Dua Nomor seluler sekaligus nomor WhatsApp media ini diduga diblokir oleh Ketua KPU Kabupaten Malaka.
Sementara, Juru Bicara KPU Malaka, Yoseph Nahak belum merespon panggilan melalui nomor seluler dan juga Pesan WhatsApp yang dikirimkan ke ponselnya.*(BuSer)