Malaka, NTT — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malaka telah melakukan kajian awal terhadap syarat formil dan materil atas laporan Pemalsuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Malaka, 09 Desember 2020. Kajian awal tersebut menemukan adanya 2 point yang harus diperbaiki atau dilengkapi oleh pelapor.
Hal tersebut diketahui melalui surat Bawaslu Kabupaten Malaka Nomor: 001/Bawaslu-Kab/MLK/PB.05.02/I/2021, bersifat Penting, tanpa Lampiran, dengan perihal: Pemberitahuan Kelengkapan Lapran, Tertanggal Jumat, 08 Januari 2021, yang ditujukan kepada Pelapor, Primus Seran Taek.
Dalam surat tersebut ditulis, bahwa berdasarkan laporan Pelapor dengan Tanda Terima Penerimaan Nomor: 010/LP/PB.05.02/Bawaslu-Kab-MLK/I/2021 tanggal 06 Januari 2021, sesuai
Melalui surat tersebut, Bawaslu Kabupaten Malaka meminta kepada Pelapor untuk Melengkapi kekurangan terhadap syarat formil dan materil, yaitu: Memperbaiki Penggunaan Pasal dalam laporan dan Melengkapi kekurangan bukti E-KTP palsu.
Dan bahwa sesuai Pasal 9 Ayat (4) dan Ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Pelapor diberi waktu paling lanbat 2 (dua) hari untuk melengkapi syarat formil dan materil yang diminta.
Terkait Surat Bawaslu tersebut, Tim Hukum yang mendampingi Pelapor manandaskan, pihaknya siap untuk melengkapi syarat formil dan materil yang diminta Bawaslu Kabupaten Malaka melalui surat pemberitahuannya.
“Intinya kita sudah terima surat pemberitahuan dari Bawaslu dan kita siap untuk segera melengkapi syarat yang diminta”, tandas Paulus Seran Tahuk, SH, M.Hum, salah satu dari Tim Kuasa Hukum yang mendampingi Pelapor, sebagaimana disampaikan kepada media ini melalui sambungan telepon, Jumat sore (08/01/2021).
Paulus menambahkan, pihaknya sangat mengapresiasi niat baik dan kerja keras Bawaslu dalam menanggapi laporan yang disampaikan oleh masyarakat terkait dugaan pidana pelanggaran yang terjadi dalam proses Pilkada Malaka.*(BuSer)