Scroll untuk baca artikel
Nasional

Kriteria Yang Harus Dipenuhi Pelamar PPPK Guru 2023, Menurut SK Menteri PANRB Terbaru 

1952
×

Kriteria Yang Harus Dipenuhi Pelamar PPPK Guru 2023, Menurut SK Menteri PANRB Terbaru 

Sebarkan artikel ini

Malaka, Sakunar — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru, Tahun Anggaran 2023. 

SK Nomor 648 Tahun 2023 tersebut diterbitkan pada hari Kamis, 13 September 2023, dan ditandatangani Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas.

Dalam SK tersebut disebutkan, penetapan kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional guru Tahun Anggaran 2023 meliputi Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus.

Kriteria pelamar pada Kebutuhan Khusus meliputi:

  1. Pelamar Prioritas, yitu peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus seleksi PPPK jabatan fungsional guru periode sebelumnya;
  2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), yaitu eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan dara (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN);
  3. Guru Non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri, yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
Baca Juga:  Daftar Nama Guru Lolos Seleksi PPPK 2022 Di Kabupaten Malaka, NTT

Kriteria pelamar pada penetapan kebutuhan umum meliputi:

  1. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
  2. Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Pelamar pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun anggaran 2023 wajib memenuhi kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/ atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 4 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2023.

Kualifikasi pendidikan dan/ atau kompetensi pendidik tersebut diatas tidak berlaku atau dikecualikan bagi pelamar yang melamar pada kebutuhan di wilayah otonomi khusus Provinsi Papua.

Kualifikasi ntuk pendidikan dan/ atau kompetensi pendidik bagi pelamar yang melamar pada kebutuhan di wilayah otonomi khusus Provinsi Papua untuk guru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, pendidikan kesetaraan Program Paket A atau bentuk lain yang sederajat, paling rendah lulusan SMA/ sederajat dan telah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun.

Baca Juga:  Sertifikasi Guru Di Malaka Belum Dibayar; Pernyataan Kadis Pendidikan Beda Dengan 2 Kabid 

Jika pelamar dengan kualifikasi pendidikan SMA/ sederajat dinyatakan lulus seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun anggaran 2023, maka instansi wajib meningkatkan kualifikasi akademik guru ke jenjang sarjana atau diploma empat.

Pelamar lowongan kebutuan PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2023 didahulukan secara beruntun bagi:

  1. Pelamar Prioritas;
  2. Eks THK-II;
  3. Guru Non ASN di Sekolah Negeri;
  4. Pelamar pada kebutuhan umum.

Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2023 meliputi Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilaksanakan dengan wawancara.

Seleksi Kompetensi meliputi Seleksi Kompetensi Teknis, Seleksi Kompetensi Manejerial dan Seleksi Kompetensi Sosial Kultural.

Seleksi kompetensi dan wawancara dikaksanakan menggunakan sistem COMPUTER ASSISTED TEST (CAT) yang diselenggaran oleh BKN.

Baca Juga:  2 Jabatan Lowong, Bupati Malaka Tunjuk Plt Kepala Dinas

Sedangkan seleksi kompetensi dan wawancara bagi pelamar prioritas menggunakan hasil seleksi PPPK Guru 2021.

Instansi Daerah dapat melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan swlain CAT BKN. Bobot nilai seleksi kompetensi teknis tambahan tersebut sebesar 30% dari nilai seleksi kompetensi teknis secara keseluruhan. Seleksi kompetensi teknis tambahan ini berpedoman pada Juknis seleksi yang disusun oleh Kemendikbud Ristek. Tentang hal ini, instansi wajib menyampaikan kepada Kemendikbud Ristek, dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN.

Penentuan Kelulusan

Pelamar pada kebutuhan khusus dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik pada lowongan kebutuhan jabatan yang dilamar.

Pelamar pada kebutuhan umum dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik pada lowongan kebutuhan jabatan yang dilamar.

Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kemendikbud Ristek mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.*(Vil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *