Malaka, Sakunar — Wakil Ketua (Waket) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malaka, Hendrikus Fahik Taek, SH menyesali sikap PT. Inti Daya Kencana (IDK). Pernyataan tersebut disampaikan Investor tambak garam di Kabupaten Malaka tersebut tidak menghadiri undangan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD, yang sedianya akan dilaksanakan Jumat (05/11/2021), Pukul 13:00 Wita.
“Iya kemarin kita undang PT. Wika dan PT. IDK untuk RDP, tapi PT. IDK tidak hadir. Alasannya pembesar tidak ada di Malaka. Apakah orang di IDK itu hanya satu? Kita sangat sesali ini”, ujar Hendrik kepada Sakunar melalui sambungan telepon seluler, Sabtu (06/11/2021).
Padahal, kata Hendrik, DPRD adalah representasi dari rakyat, termasuk para pemilik lahan. Maka kalau dipanggil DPRD tidak hadir, sama saja IDK tidak mengindahkan undangan rakyat pemilik lahan. Dan ini sangat disesali.
“DPRD adalah representasi dari rakyat. Pemilik lahan itu juga rakyat. Sehingga kalau IDK tidak mengindahkan undangan DPRD maka sama saja tidak mengindahkan pemilik lahan”, lanjut Hendrik.
Karena alasan tersebut, Hendrik mengatakan, DPRD akan mengagendakan ulang untuk mengundang PT. IDK. Dirinya berharap, PT. IDK mencontohi PT. Wika yang dengan niat baik hadir dalam RDP.
“Apalagi sudah ada gejolak di tingkat rakyat. Jadi seharusnya IDK bisa hadir jika diundang lagi”, tutupnya.
Dikonfirmasi terpisah, perwakilan pemilik lahan mengaku curiga terhadap IDK selaku investor tanbak garam. “Dengan tidak hadirnya IDK dalam RDP bersama DPRD, kami semakin curiga kalau IDK menyembunyikan sesuatu dibalik semua ini”, ujar Angga Seran, SH di Weoe, Sabtu (06/11/2021).
Sementara, otoritas PT. IDK selaku investor tambak garam di Kabupaten Malaka belum berhasil dikonfirmasi.*(JoGer)