Sidang DKPP: Ketua KPU Malaka Bilang Monitoring, 4 Anggota Bilang Tidak Ada Jadwal Monitoring

oleh -4,087 views

Malaka, Sakunar — Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik yang diselenggarakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (03/09/2021).

Diketahui, Ketua KPU Malaka diadukan ke DPP terkait dugaan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara Pemilu pada Pilkada Malaka, Desember 2020 lalu. Ketua KPU Malaka diduga tidak netral dan merugikan Paslon Nomor Urut 2 karena ikut dalam konvoi kampanye Paslon Nomor Urut 1. Ketua KPU diadukan ke DKPP oleh Paslon Nomor Urut 2 melalui Kuasa Hukumnya, Paulus Seran Tahu, SH,MH.

Dalam sidang Perkara 134-PKE-DKPP/V/2021 tersebut, keterangan Ketua KPU Malaka, Makarius Bere Nahak, S.Fil selaku Teradu bertolak-belakang dengan 4 Anggota KPU Kabupaten Malaka lainnya.

Demikian diungkapkan salah satu Kuasa Hukum Pengadu, Eduardus Nahak, SH kepada Sakunar di Kupang, Sabtu malam (04/09/2021).

Pertama, menurut dia, dalam pembelaannya, Ketua KPU Kabupaten Malaka, Makarius Bere Nahak, S.Fil mengungkapkan bahwa kehadirannya dalam Kampanye Paslon Nomor Urut 1 di Desa Weoe, Kecamatan Wewiku pada Tanggal 13 November 2020.

Baca Juga:  Bola Panas Pilkada Malaka: Kombinasi Umpan Cantik Sang Wasit Untuk Gol Indah Tim Yang Dikasihinya

“Namun keterangan Ketua KPU ini bertolak-belakang dengan keterangan 4 Anggota KPU Kabupaten Malaka, yakni Yosef Nahak, Yoseph Ruang, Stefanus Manhitu dan Yufentus A. Bere. Dihadapan Majelis Hakim DKPP, 4 Komisioner KPU tersebut mengaku tidak pernah tahu jika Ketua KPU melakukan monitoring di Desa Weoe pada hari tersebut”, jelas Eduardus.

Para komisioner tersebut mengaku baru mengetahui bahwa Ketua KPU ada di lokasi kampanye Paslon nomor urut 1 di Desa Weoe setelah peristiwa tersebut viral di media.

Empat Komisioner tersebut juga mengungkapkan bahwa KPU Kabupaten Malaka tidak memiliki jadwal monitoring kampanye. Bahkan diakui, Komisioner KPU Malaka tidak pernah menggelar rapat yang membahas terkait melakukan monitoring.

Mendengar keterangan 4 rekannya tersebut, dan setelah dikejar pertanyaan Hakim, Ketua KPU Malaka pun mengakui bahwa dirinya tidak pernah memberitahukan kepada Anggota KPU soal kehadirannya di Desa Weoe pada hari tersebut.

Baca Juga:  NIK Siluman Di DPT Pilkada Malaka Diduga Kuat Dilakukan Oleh....

“Ini menunjukkan bahwa administrasi di lembaga penyelenggara pemilu di Kabupaten Malaka ini lemah sehingga ada celah bagi penyelenggara untuk menyalahgunakan wewenangnya”, tegasnya.

Kedua, lanjut Eduardus, Ketua KPU mengakui bahwa orang lain yang ada bersama dirinya dalam mobil dinas yang dikemudikannya adalah termasuk Anggota PPS dari Desa Weulun, bukan Desa Weoe, lokasi kampanye. Hal ini dianggap syah oleh Ketua KPU. Padahal, seorang komisioner KPU memberikan keterangan tambahan bahwa PPS wajib melakukan monitoring terhadap kampanye yang dilakukan di wilayahnya.

“Tanpa disadari, keterangan Anggota KPU ini sudah menjelaskan bahwa kehadiran PPS dari Desa Weulun untuk melakukan monitoring di Desa Weoe bukan kewajiban atau tugasnya”, tandasnya.

Eduardus menambahkan, fakta persidangan lain yang dirasa ganjil adalah pengakuan Ketua KPU selaku Teradu dan saksi yang diajukannya. Fakta dimaksud adalah pengakuan bahwa Ketua KPU melakukan monitoring atas permintaan saksi selaku PPS Desa Weoe melalui telepon.

Baca Juga:  KPU Malaka Diduga Langgar Pasal 177A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016

“Jika Ketua KPU sadar bahwa monitoring kampanye itu tugasnya, kenapa harus diminta dulu oleh PPS baru datang? Lucu, kan? Bawahan perintah atasan itu juga suatu keanehan”, tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, selain perkara tersebut di atas, ada perkara lain yang disidangkan DKPP pada hari yang sama. Perkara tersebut pun merupakan pengaduan Paslon Nomor Urut 2 dengan Pokok Perkara: 5 Komisioner KPU Malaka didalilkan merekayasa Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilih yang tersebar di Kabupaten Malaka. Antara lain sebanyak 203 nama berbeda dalam DPT tetapi memiliki KK yang sama. Kemudian sebanyak 1.239 pemilih dalam DPT memiliki Nomor Kartu Keluarga (NKK) yang sama.

Majelis DKPP yang menyidangkan 2 perkara tersebut adalah Prof. Muhammad (Ketua Majelis) yang hadir langsung di Kupang dan Prof. Teguh Prasetyo (Anggota Majelis) yang hadir secara virtual.*(BuSer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.