Malaka, Sakunar — Wakil Ketua (Waket) 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malaka, Hendrikus Fahik Taek, SH menyebut persoalan RS Pratama fatal.
Waket 2 DPRD Kabupaten Malaka, Hendrikus Fahik Taek, SH mengungkapkan hal tersebut ketika dikonfirmasi sakunar.com, Kamis (11/01/2024).
Waket 2 DPRD dikonfirmasi terkait agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa instansi pemerintah, yang ditetapkan dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Malaka, Rabu (10/01/2024).
“Kami (DPRD, red) menilai banyak proyek bermasalah, maka kami agendakan untuk RDP pada tanggal 22 Januari nanti”, ungkap Waket 2 DPRD Malaka melalui panggilan suara whatsapp.
Ditanya soal rincian proyek yang dinilai bermasalah, Waket 2 DPRD menyebut salah satunya adalah RS Pratama. Bahkan, dirinya menyebut persoalan ini fatal.
“Banyak proyek bermasalah. Rumah Sakit Pratama, itu yang fatal. Itu hari dong (pemerintah) bilang semua dokumen beres… beres… beres… Nah, ternyata, tanah saja batasnya masih bermasalah,” jelas Hendrikus, politisi PKB ini.
Diberitakan sebelumnya, pekerjaan pembangunan gedung RS Pratama di Desa Lamea, melewati batas kontrak kerja pada 31 Desember 2023. PPK kemudian memberi kompensasi waktu selama 90 hari kalender.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka, dr. Sri Charo Ulina, kepada sakunar.com menjelaskan adanya beberapa kendala lapangan yang menyebabkan keterlambatan pekerjaan, antara lain, persoalan batas lahan yang baru selesai akhir November 2023.*(JoGer)