Mantan Kasubag ULP Bantah Ada Rekayasa Dalam Proses Lelang 5 Paket Proyek Septik Tank TA 2021

oleh -1,077 views

Malaka, Sakunar — Mantan Kepala Sub Bagian (Kasubag) ULP pada Bagian Pembangunan Setda Malaka, Benyamin Salibir Nahak, ST membantah adanya dugaan rekayasa dalam pelelangan 5 paket proyek septik tank tahun anggaran (TA) 2021, yang diduga mangkrak dan mubazir.

Menurut Salibir, dalam proses pelelangan 5 paket pekerjaan tersebut, ULP telah menjalankan tugas sesuai mekanisme dan ketentuan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Demikian disampaikan mantan Kasubag ULP, Benyamin Salibir Nahak, ST, ketika dikonfirmasi sakunar.com, Selasa (05/09/2023), terkait adanya dugaan rekayasa dalam pelelangan 5 paket proyek septik tank TA 2021. Benyamin Salibir dikonfirmasi dalam kapasitasnya sebagai Kasubag dan Pokja ULP yang menjabat saat pelelangan 5 paket proyek dimaksud.

“Sama sekali Tidak ada rekayasa untuk lelang 5 paket septik tank TA 2021 ini. Karena ULP sudah melaksanakan tugasnya sesuaii dengan ketentuan dalam Perpres 18 Tahun 2016, sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Perpres 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah. Jika kemudian dalam pelaksanaannya terjadi masalah berarti itu adalah wewenang atau tanggung jawab dari PPK kegiatan 5 paket septik tank tersebut,” kata Benyamin.

“Proses lelang sudah sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016, sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah dan juga sesuai dengan ketentuan dalam Perlem LKPP nomor 12 tahun. 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah,” tulis Salibir melalui pesan whatsapp kepada sakunar.com.

Menurut dia, pelelangan dilakukan dan diumumkan di laman LPSE Kabupaten Malaka secara terbuka dan transparan bagi semua Penyedia/ Perusahaan yang berdomisili di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Baca Juga:  Diminta Respon Dugaan Korupsi Rumah Bantuan Seroja 57,5 M, Kapolres Malaka Bilang Tidak Tinggal Diam

“Semua peserta lelang di persilahkan untuk mendaftar dan mengajukan penawaran sesuai persyaratan yang ada dalam informasi lelang di laman LPSE Kabupaten Malaka dan persyaratan dalam Dokumen Pengadaan /Lelang,” lanjut dia.

Demikian juga, untuk penetapan pemenang lelang, sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden nomor 18 Tahun 2016, sebagaiama telah dirubah dengan Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang tata cara Evaluasi Dokumen Penawaran Administrasi, Teknis dan Harga.

“Untuk penetapan pemenang dilakukan terhadap penawaran terendah yang memenuhi persyaratan dalam Dokumen Lelang yaitu memenuhi persyaratan Lulus Administrasi, Lulus Teknis dan Lulus Harga,” jelas Salibir.

Disinggung soal penetapan lelang berdasarkan penawaran terendah, Benyamin Salibir mengatakan, sesuai regulasi, penawaran terendah tidak otomatis menjadi pemenang lelang.

“Tidak mutlak bahwa penawaran terendah otomatis menang. Aturan tidak mengatakan seperti itu. Jika peserta penawaran terendah tetapi pemawaran peserta tersebut tidak lulus administrasi atau teknis atau harga, ya digugurkan dan pokja melanjutkan evaluasi adminsitrasi teknis harga ke perusaahan peringkat berikutnya,” jelasnya.

Pada laman LPSE Kabupaten Malaka, pada paket perjaan di Desa Wekmurak, misalnya, terbaca bahwa dari 12 peserta atau pendaftar, hanya 1 peserta yang mengajukan berkas. Hal ini menimbulkan dugaan peserta lain mendaftar atau didaftarkan untuk memenuhi syarat lelang.

“Tadi saya sudah jelaskan bahwa siapapun peserta/ perusahaan yang berdomisili di wilayah NKRI bebas atau dipersilahkan untuk mendaftar semua paket lelang di LPSE Kabupaten Malaka. Jadi untuk urusan daftar-mendafar itu bukan urusan kami sebagai pokja karena masing-masing perusahaan sudah punya ID User dan Password untuk melakukan pendaftaran paket-paket lelang. Bisa jadi peserta yang mendaftar mereka hanya untuk mendownload dokunen lelang dan untuk mengetahui persyaratan-persyaratan dalam dokumen lelang tersebut,” jawab Salibir.

Baca Juga:  Seran Raimanus Ganti Wayan Mega Pimpin RSUPP Betun

“Jadi ketika setelah peserta mendaftar dan mereka mempelajari dokumen pelelangan ternyata mereka tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut, ya mereka hanya daftar-daftar saja. Karna daftar ini kan gratis. Dan ini sudah banyak terjadi dalam tender di LPSE manapun di seluruh indonesia banyak yang mendaftar tetapi sedikit yang berminat mengajukan penawaran,” tambah Salibir.

Benyamin Salibir menambahkan, sesuai ketentuan dalam Perpres tentang pengadaan barang dan jasa, yang daftar 1 perusahaan kemudian yang mengajukan penawaran.

“Satu perusahaan tidak ada masalah. Proses tender tetap dilanjutkan. Intinya ada peserta/ perusahaan yang mengajukan penawaran dan setelah di lakukan evaluasi oleh Pokja memenuhi persyaratan adminsitrasi, teknis dan harga. Jika tidak ada peserta yang mengajukan penawaran maka tender dianggap gagal dan dilakukan tender ulang,” tutup dia.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malaka, Hendri Melki Simu menduga, 5 paket proyek septik tank Tahun Anggaran 2021 senilai 5 Miliar Rupiah yang mangkrak dan mubazir sudah bermasalah sejak proses pelelangan.

Ketua Komisi III menduga ada rekayasa dalam proses pelelangan 5 paket pekerjaan septik tank yang dikerjakan oleh tiga rekanan (penyedia) tersebut.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malaka, Hendri Melki Simu dalam kesempatan Audiens bersama peserta unjuk rasa Aliansi Pemuda Peduli (APPI) Malaka dan pemerintah di ruang kerja Komisi III di Betun, Rabu (30/08/2023).

“Pekerjaan tidak selesai tapi bisa di-PHO. Kita coba lihat, seperti nilai-nilai yang tadi disebutkan, 156 unit itu sekitar 1,09 Miliar. Itu di Wederok. Di Raimataus juga, dengan nilai sama. Nah, saya minta, coba telusuri itu ULP. Karena proses pelelangan, saya yakin, itu proses pelelangan tidak betul,” ungkap Hendri Melki Simu.

Baca Juga:  Pilkada 27 November 2024, Bupati Malaka Tanda Tangan NPHD Biaya Pengamanan

Ketua Fraksi Partai Golkar ini menilai, fakta-fakta seperti paket dengan spesifikasi dan nilai kontrak identik yang dikerjakan rekanan (penyedia) yang sama patut diduga sebagai indikasi adanya rekayasa dalam proses pelelangan.

“Masa nilainya sama? Pekerjaan di dua desa tapi nilainya sama. Wederok dan Raimataus itu benderanya sama. Oke. mungkin dia buat penawarannya satu kali. Kemudian, Wekmurak dan Tafuli 1, nilai dan benderanya sama juga. Berarti kesannya, kita patut duga, patut diduga kalau proses pelelangan kemarin itu semua rekayasa,” tandas Anggota DPRD Malaka dari Dapil Malaka 1 ini.

Ketua Komisi III juga menduga, mangkraknya 5 paket pekerjaan yang pada akhirnya membuat pekerjaan mubazir alias tidak ada azas manfaat diakibatkan oleh proses pelelangan yang penuh rekayasa.

Saya mau APH tolong selidiki yang ini. Saya minta, APH tolong perhatikan itu ULP. APH tolong perhatikan itu ULP. Karena bermula dari situ akhirnya bikin (timbul, red) masalah,” tandas Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malaka ini.

Ketua Komisi III DPRD Malaka juga menyebut adanya dugaan pembiaran dari pemerintah terhadap rekanan (penyedia) yang mengerjakan 5 paket proyek tersebut.

Buktinya, kata Ketua Komisi III, walaupun 5 paket proyek septik tank tersebut mangkrak hingga setahun, pemerintah tetap melakukan PHO terhadap 4 paket pada Desember 2022, dan membiarkan 1 paket lain terkatung-katung tanpa status.

Menariknya, walaupun 4 paket dari 5 paket pekerjaan sudah di-PHO pada Desember 2022, faktanya, 5 pekerjaan masih tetap belum rampung hingga penghujung tahun ketiga.*(JoGer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.