Malaka, Sakunar — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malaka masih punya tunggakan insentif tenaga kesehatan (Nakes) dan Jasa Vaksinator Covid-19, yang semestinya sudah dibayar pada Tahun Anggaran (TA) 2022.
Nominal tunggakan belanja insentif Nakes dan jasa Vaksinator Covid-19 tersebut pun cukup fantastis, yakni sekitar 1,2 Miliar Rupiah.
Adanya tunggakan 1,2 M tersebut diakui Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malaka, dr. Sri Charo Ulina Sembiring, ketika dikonfirmasi sakunar.com melalui pesan WhatsApp, Senin (26/08/2023).
Kepala Dinas Kesehatan mengakui, tunggakan insentif Nakes dan jasa Vaksinator melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) tersebut belum ditransfer ke Dinas Kesehatan.
“Ada tunggakan insentif Nakes Covid dan juga jasa pelayanan Vaksinator Covid tahun 2022, yang belum dibayarkan melalui dana BTT Kabupaten ke Dinas Kesehatan,” jelas Kepala Dinas Kesehatan.
Ditanya soal nominal tunggakan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan menjawab, “Sekitar 1,2 M”.
“Proses verifikasi kegiatan sudah dilakukan dan diajukan,” jelas Kepala Dinas Kesehatan lagi.
Sementara, Seka Malaka, Ferdinand Un Mutu, selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), ketika dikonfirmasi terkait hal ini mengaku tidak mengetahui persis.
“Saya tidak tahu persis,” jawab Sekda.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malaka, Hendri Melki Simu, yang bermitra dengan Dinas Kesehatan membenarkan adanya tunggakan sebesar 1,2 M tersebut. Ketua Komisi III juga mengungkapkan adanya tunggakan jasa EKPT sebesar 12 Miliar Rupiah.
Menurut Ketua Komisi III, 2 tunggakan tersebut telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah beberapa waktu lalu.
“Waktu RDP sudah dibahas, dan jawabannya, sedang diupayakan untuk dialokasikan dalam APBD Perubahan, atau jika tidak memungkinkan akan dibawa ke APBD tahun depan,” kata Ketua Komisi III di Betun, Senin (28/08/2023).
Namun demikian, kata Ketua Komisi III, pihaknya menginginkan agar dua item tunggakan tersebut dialokasikan dalam APBD Perubahan tahun ini.*(JoGer)