Dugaan Skandal Plat Dinas Polisi Di Wilkum Polda Metro Jaya Berujung Kriminalisasi Pers

oleh -519 views

JAKARTA, Sakunar — Runtuhnya kemerdekaan Pers di wilayah hukum Polda Metro Jaya telah menjadi presentasi yang buruk bagi penegakan hukum. Pasalnya, pemberitaan adanya seorang wanita muda asal Cikarang Selatan gunakan kendaraan berplat dinas Polri.

Peristiwa yang terjadi dipertengahan Mei 2022 yang lalu dengan bukti dan fakta real adanya terhadap penggunaan plat Nopol mobil Chevrolet warna hitam metalik ‘AB 1887 TY’ atas nama ‘Suparman’ berubah Nopol menjadi ‘PLAT DINAS POLRI 168-07’.

Bahkan pelaku dapat membuat Laporan Polisi terhadap media – media yang memberitakan terkait peristiwa itu di Polda Metro Jaya dengan LP Nomor LP/B/4.886/IX/2022/SPKT tertanggal 24 September 2022.

Dalam perkara itu, Polda Metro Jaya melimpahkan penyelesaian perkara ke lokus TKP dengan munculnya Surat Perintah Penyidikan Nomor. Sp.Lidik/2066/X/2022 Restro Bekasi Kota, tanggal 17 Oktober 2022.

Dalam pemanggilan para media, kata Ketua Korwil FWJ Indonesia Bekasi Kota, Romo Kosasih, tertulis dikenakan pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE tahun 2016 yang terjadi pada tanggal 5 Juni 2022 di Apartemen Kemang View, Jl. RAYA Pekayon Nomor. 2A RT003/20, Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

“Pelapor itu saya kenal, dia KARTIKA OMAN alias ‘KO’ yang sebelumnya sempat saya bantu ketika kendaraannya itu dikejar oleh Dept. Collector dari sebuah Finance. Kami selamatkan si ‘KO’ dengan kendaraan Chevrolet hitam metalik bernopol AB 1887 TY dengan mengarahkan untuk ke Polres Metro Bekasi Kota”, Ucap Romo saat menggelar preskom di kantin Jakarta samping Polres Metro Bekasi Kota, pada Jum’at.(25/8/2023)

Baca Juga:  Kasus Rumah Bantuan Seroja 57,5 M Di Malaka Diduga Masuk Peti Es Polda NTT

Romo juga mengungkapkan pelaku ‘KO’ sempat bicara kedirinya untuk mengganti plat nopol kendaraannya itu ke plat nopol dinas Polri.

“Sempat dia ngomong ke saya begitu dan saya larang, karena akan menambah masalah dikemudian hari, namun kok tiba – tiba berselang beberapa minggu kemudian ramai itu si KO telah mengganti nopol kendaraannya dengan nopol dinas Polri”, Ungkapnya.

Persoalan yang menjadi fokus dalam hal ini, Romo menyayangkan adanya proses lanjutan dari laporan ‘KO’ di Polda Metro Jaya yang dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi Kota. Bahkan kata dia, kawan kawan profesi wartawan yang menaikan pemberitaan fakta dan jelas ada buktinya malah di kriminalisasi dengan dijerat UU-ITE.

“Itu sama saja membunuh kemerdekaan pers dan Kepolisian Polda Metro Jaya melalui Polres Metro Bekasi Kota sangat diyakini keberpihakan dengan pelaku pengguna nopol plat Dinas Polri”, kesalnya.

Hal senada juga dikatakan pengurus DPP Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Tri Wulansari. Dia menyinggung perkara karya jurnalistik bukanlah kewenangan Kepolisian, bahkan sampai dijerat UU ITE dengan pasal karetnya.

Baca Juga:  Tipikor Polda NTT 'Bertamu' Ke Proyek Rumah Bantuan Seroja Malaka BNBA

“Kami punya UU Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS, harusnya dan memang kudu harus dilihat persoalannya. Jangan ujug – ujug kepolisian menerima laporan pemberitaan dan mengkriminalisasi tupoksi jurnalis,” ujar Wulan.

“Sampai detik ini pun kawan – kawan tidak pernah dipanggil Dewan Pers untuk memberikan penjelasan, karena kalau Dewan Pers memanggil kawan – kawan karena karya jurnalistiknya, mereka siap memberikan data dan bukti bukti ril sesuai dengan hasil temuannya,” sambungnya.

Sementara Kepala Bidang Humas FWJ Indonesia Ferry Sang, menyebut persoalan itu jelas telah melecehkan profesi wartawan dan media.

“Perkaranya simple, kenapa si pelaku pemalsu plat Nopol Dinas Polri sampai detik ini bebas berkerian, bahkan malah profesi wartawan yang dikriminalisasi penyidik”, Ujar Ferry.

Lebih rinci, dia juga menyampaikan pesan ketua umum FWJ Indonesia, bahwa jika hal itu sampai bergulir dan berproses, maka Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia akan melakukan pelaporan balik terhadap Kartika Oman alias KO.

“Tadi sempat bicara dengan ketum kami, dia menyampaikan itu, jika kepolisian Polda Metro Jaya melalui Polres Metro Bekasi Kota masih terus melakukan kriminalisasi terhadap rekan – rekan media dan wartawan, maka kami akan laporkan KO terkait Nopol Palsu yang diganti dan dipakai sama KO,” ungkap Fery.

Baca Juga:  Kontraktor Pekerja Rumah Bantuan Seroja Di Malaka Ancam Potong Wartawan, Ada Apa?

“Selain itu FWJ Indonesia akan mengajak segenap organisasi kewartawanan lainnya akan akan menggelar aksi besar terkait kriminalisasi media dan wartawan yang saat ini terjadi di Polres Metro Bekasi Kota,” paparnya.

Menyikapi persoalan runtuhnya kemerdekaan pers yang dilakukan Polda Metro Jaya melalui Polres Metro Bekasi Kota, maka pihak FWJ Indonesia juga akan mengkuasakan ke para advokatnya dan para pengacara lainnya untuk melawan perkara itu.

“Aneh ajah, siapa KO itu dan ada hubungan apa dengan pejabat di Polda Metro Jaya, kok sepertinya pelaku dilindungi. Padahal kami dari FWJ Indonesia sangat membantu kepolisian agar citra Polri tidak tercoreng akibat ulah ‘KO’. Jika warga sipil atau seorang wartawati yang melakukan pelanggaran dengan menggunakan Nopol Dinas Polri untuk kendaraan pribadinya, maka kami juga akan lakukan hal yang sama, yakni mengajak seluruh warga sipil dan para wartawan gunakan plat Nopol kendaraan masing – masing untuk diganti dengan nopol dinas Polri. Karena Polda Metro Jaya yang mengajarkan itu kepada kami”, pungkas Ferry.*(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.