Sanukar.com — Mantan Bendahara Desa Angkaes, Emirenciana Seuk Seran Diduga tahan SPJ ADD Tahap lll Tahun Anggaran 2022.
Mantan Bendahara Angkaes yang kerap disapa Esy Seran itu diduga terang – terangan menipu Pemerintah Desa Angkaes dalam hal ini Kepala Desa bersama staf terkait urusan penyelesaian laporan pertanggung jawaban berupa SPJ ADD Tahap lll Tahun 2022.
Kepala Desa Angkaes, Edmundus Seran Kehi, ketika ditemui di kediamannya membenarkan hal tersebut.
“Benar mantan bendahara belum serahkan dokumen yang sudah dijanjikan”, Kata Kades Mundus.
Dijelaskan Kades Edmundus bahwa upaya demi upaya telah dilakukan pihaknya untuk meminta mantan bendahara dan mantan Kepala Desa agar segera membereskan urusan SPJ tahap lll tahun 2022 itu.
Namun yang terjadi, lanjutnya, mantan bendahara itu hanya berikan janji palsu bagi pemerintah Desa Angkaes.
“Saya pernah ditelpon oleh dia katanya mau antar sore harinya tapi sampai saat ini masih saja belum beres”, Ungkapnya.
Kades Angkaes itu mengaku sangat kecewa pasalnya ia dan stafnya ditipu habis – habisan oleh oknum mantan bendahara soal SPJ ADD Tahap lll tahun 2022.
Dijelaskan pula bahwa buntut dari ulah oknum mantan bendahara tersebut, pihaknya belum melakukan pencairan ADD Tahap l tahun anggaran 2023
Dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, mantan bendahara Desa Angkaes, Emerenciana Seuk Seran enggan berkomentar.
“Tidak apa-apa, tidak perlu klarifikasi juga tidak apa-apan, asal kenyataannya tidak sesuai dengan apa yang disampaikan. Anggap saja mempromosikan, kampanye, saya punya nama,” tulisnya dalam pesan whatsapp.(*)