SURABAYA — Pasca pembatalan vonis bebas oleh Mahkama Agung (MA), Kejaksaan Agung (Kejagung) pun menangkap Gregorius Ronald Tannur, terpidana perkara pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.
Ronald Tannur ditangkap di perumahan Victoria Regency, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10/2024), dan langsung digelandang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Penangkapan terhadap terpidana 5 tahun penjara ini dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Minggu (27/10/2024).
Harli menjelaskan, penangkapan terhadap Ronald Tannur pada hari Minggu, sekira Pukul 14:40 Wita merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung yang membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Diberitakan, MA mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti. MA membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur terhadap Ronald Tannur, dan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara.(*)