BETUN, Sakunar — Ahli Hukum Pidana, Mikhael Feka, SH.,MH meminta agar Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT), Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga dan jajaran memberikan atensi khusus pada kasus dugaan korupsi rumah bantuan bencana seroja senilai 57,5 Miliar Rupiah di Kabupaten Malaka.
Pasalnya, kasus dugaan korupsi tersebut sudah mulai ditangani Tipikor Polda NTT sejak September 2023 lalu, namun hingga saat ini (awal Tahun 2025) belum diumumkan ke publik terkait status penanganan kasus dugaan korupsi bantuan bagi 3.118 korban bencana tersebut.
Permintaan tersebut disampaikan Ahli Hukum Pidana, Mikhael Feka, SH.,MH ketika dikonfirmasi batastimor.com (tim investigasi media ini) beberapa waktu lalu.
Mikhael Feka meminta, agar Kapolda NTT serius mengusut tuntas kasus dugaan korupsi bantuan rumah yang menelan anggaran hingga 57,5 Miliar Rupiah tersebut.
“Korupsi adalah musuh bersama yang harus diberantas secara bersama sesuai dengan fungsi dan peran masing-masing. Aparat Penegak Hukum (APH) dari segi penegakan hukum, masyarakat dari segi partisipasi dalam mendukung APH maupun media massa dari segi publikasi sebagai kontrol sosial,” jelas Mikhael Feka.
Menurut Feka, kasus dugaan korupsi harus diusut tuntas karena tidak hanya merugikan keuangan negara atau daerah tetapi juga merusak moral bangsa dan sendi – sendi kehidupan masyarakat.
“Terkait dugaan korupsi bantuan rumah seroja di Malaka harus diusut sampai tuntas,” tandasnya.
Sementara, Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, dalam kunjungannya ke Kabupaten Malaka, Kamis (23/01/2025) mengakui, pihaknya sedang menangani kasus dugaan mega korupsi di Kabupaten Malaka tersebut.
Menurut Kapolda NTT, pihaknya sudah beberapa kali melakukan penelitian dan menemukan bahwa dugaan korupsi ini menelan banyak korban. Dan terkait ini, Polda NTT juga telah berkoordinasi dengan Pihak Kejaksaan dan mendapat petunjuk agar semua korban diperiksa.
Hal tersebut diakui Kapolda, menyulitkan pihaknya karena keterbatasan personil untuk melakukan pemeriksaan di lapangan.
Namun demikian, Kapolda NTT berkomitmen, pihaknya akan berusaha mengusut tuntas kasus dugaan korupsi 57,525 Miliar Rupiah di Kabupaten Malaka tersebut.
”Kita Pastikan Polda NTT segera mengungkap kasus dugaan korupsi rumah bantuan Seroja di Kabupaten Malaka. Polda NTT pasti proses kasus itu hingga tuntas agar tidak meresahkan masyarakat”, ungkap Kapolda NTT.
Diketahui, terkait dugaan korupsi rumah bantuan seroja di Kabupaten Malaka ini, Tipikor Polda NTT telah memeriksa mantan Kalak BPBD Kabupaten Malaka merangkap PPK, Drs. GS di Mapolres Malaka, Rabu (27/09/2023).
Selain GS, diperiksa juga JT selaku Bendahara Pengeluaran Pembatu, serta PKN selaku konsultan perencana, sekaligus konsultan pengawas.
Setelah itu, Tipikor Polda NTT telah memanggil dan mengambil keterangan dari beberapa kontraktor pelaksana.
Namun demikian, hingga saat ini, pihak Polda NTT belum mengumumkan kepada publik terkait progres penanganan kasus tersebut.
Sedangkan proyek rumah bantuan pasca bencana seroja di Kabupaten Malaka duduga mangkrak dan terindikasi korupsi. Pasalnya, proyek yang dikerjakan pada Tahun Anggaran (TA) 2022 tersebut faktanya belum rampung semua hingga awal tahun 2025 ini.
Dilain sisi, masyarakat yang kehilangan rumah hunian akibat bencana seroja tahun 2021 tersebut sangat membutuhkan rumah layak huni tersebut.*(Jo/Tim)