Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

Problematika Uang Ujian Sekolah Di Malaka

1685
×

Problematika Uang Ujian Sekolah Di Malaka

Sebarkan artikel ini

Malaka, Sakunar — Dunia pendidikan di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur mendadak menjadi trending topic di kalangan masyarakat, terutama di media sosial. Hal ini lantaran uang ujian atau sumbangan untuk penyelenggaraan ujian sekolah, yang dianggap terlampau mencekik leher, hingga siswa harus diusir dari sekolah atau ruang ujian lantaran belum melunasi uang ujian atau sumbangan untuk ujian akhir sekolah tersebut. Topik ini pun tidak menunggu waktu lama untuk menarik perhatian dan komentar dari berbagai kalangan. Tentu ada pro dan kontra soal uang ujian atau sumbangan untuk ujian sekolah ini.

Sebagian kalangan menilai pungutan uang ujian atau uang ujian sekolah ini adalah sesuatu yang wajar dan syah-syah saja, terutama bagi sekolah-sekokah swasta atau sekolah-sekolah non pemerintah. Ditemui di beberapa tempat terpisah, Rabu (20/04/2022), beberapa orangtua mengaku tidak terlalu mempersoalkan adanya uang ujian tersebut, walau nilainya dianggap terlalu tinggi.

“Soal uang ujian ini bukan hal baru di Malaka, terutama untuk kami yang punya anak sekolah di sekolah swasta. Biasa ada rapat Komite lalu disepakati. Besarnya (nominal, red) juga beda tiap tahun. Contoh, Dua tahun lalu anak saya yang besar, kami bayar 250 Ribu, tahun ini untuk adiknya di sekolah yang sama kami bayar 400 Ribu”, ujar orangtua siswa yang minta namanya tidak ditulis demi kenyamanan anak di sekolah.

Hanya saja, menurut orangtua siswa ini, juga dibenarkan orangtua siswa lain, dalam rapat bersama antara pihak sekolah, komite dan orangtua tersebut, nyaris tidak ada orangtua siswa yang berkeberatan soal adanya uang ujian tersebut. Juga tidak ada keberatan soal jumlah yang dinilai mencekik tersebut.

“Biasanya rapat begitu Ketua Komite yang omong. Lalu orangtua ditanya setuju atau tidak. Biasa mayoritas memilih diam atau mengiyakan. Atau kalaupun ada orangtua yang berpendapat lain, maka akan kalah jumlah sehingga pendapatnya diabaikan. Sudah dua tahun saya ikut rapat selalu begitu. Tapi mau bilang apa? Untuk anak sekolah, apapun kami jual”, lanjutnya.

Sebagian kalangan lagi menilai pungutan uang ujian atau sumbangan untuk kegiatan ujian akhir ini adalah salah dan dikategorikan pungutan liar alias pungli. Kalangan ini menilai, sekolah-sekolah tersebut, baik swasta maupun negeri telah menerima dana Biaya Operasional Sekolah alias dana BOS. Dana Bos itu sendiri adalah program yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk membantu sekolah-sekolah di Indonesia agar dapat melaksanakan kegiatan belajar yang lebih baik bagi siswa dalam bentuk hibah.

Baca Juga:  Plt Kadis Pendidikan Malaka Minta Sekolah Siapkan Ruang UKS

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui laman resminya, kemendikbud.go.id menjelaskan, pemanfaatan Dana BOS Reguler Tahun 2022, salah satunya adalah untuk pelaksanaan kegiatan assesmen dan evaluasi pembelajaran.

“Bukankah evaluasi pembelajaran itu sama dengan ujian?” Ini kata beberapa orangtua siswa yang mengaku, adanya uang ujian atau sumbangan untuk kegiatan ujian dengan nilai 400 Ribu Rupiah hingga 500 Ribu Rupiah ini memberatkan.

Beberapa rangtua siswa yang merasa keberatan ini berharap, pemerintah bisa intervensi soal adanya pungutan uang ujian atau sumbangan untuk kegiatan ujian sekolah ini. Jika tidak, maka hal ini dianggap sebagai suatu tradisi, walaupun pemerintah terus berupaya untuk membantu pendidikan masyarakat melalui dana BOS.

“Kalau sekolah itu tidak terima dana BOS, tidak apa-apa. Tapi ini sudah terima dana BOS. Yang kita tahu, dana BOS itu diberikan per jumlah siswa. Kenapa siswa harus bayar uang ujian lagi? Apalagi uang itu sampai 400 Ribu hingga 500 Ribu per siswa, tanpa ada rincian rencana penggunaannya. Hanya bilang untuk penggandaan bahan, konsumsi dan bayar pengawas. Aneh, bukan?”, lanjutnya.

 

Kata Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) mengeluarkan himbauan kepada pimpin satuan pendidikan (sekolah) di wilayah kerjanya. Dalam himbauan tersebut, Dinas P&K melarang kepala sekolah tingkat SD dan SMP, baik negeri maupun swasta untuk memungut uang atau sumbangan untuk kegiatan ujian akhir.

Plt. Kepala Dinas P&K Kabupaten Malaka, Yohanes Klau, S.Ip, MM

Himbauan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor DKP.421/281/IV/2022, yang diterbitkan pada hari Selasa 12 April 2022. Surat bersifat penting tersebut ditandatangani Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka, Yohanes Klau, S.IP, MM.

“Dihimbau kepada bapak/ibu Kepala SD dan SMP (negeri dan swasta) bahwa berkenaan dengan ujian sekolah untuk siswa/i Kelas VI dan Kelas IX Tahun Pelajaran 2021/2022, agar tidak melakukan pungutan/ sumbangan terhadap peserta didik dalam bentuk uanh, barang dan jasa yang tidak sesuai aturan yang berlaku”, demikian kutipan surat himbauan tersebut.

Dalam himbauan tersebut pun disebutkan, bahwa Dinas P&K akan memberikan sanksi kepada pihak sekolah yang melanggar himbauan tersebut. “Apabila terbukti melakukan pungutan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.”

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (13/04/2022), Plt. Kepala Dinas P&K Kabupaten Malaka, Yohanes Klau, S.IP, MM mengatakan, pihaknya telah memanggil beberapa kepala sekolah SMP yang diduga melakukan pungutan uang ujian dari siswa yang akan mengikuti ujian akhir. Diantaranya adalah Kepala SMP Katolik Yohanes Berhkmans Weoe.

Baca Juga:  Sekolah Berani Pungut Uang Ujian? Ini Himbauan Dinas P&K Malaka

“Dalam kaitan dengan fungsi pengawasan, kami sudah keluarkan surat himbauan, yang melarang sekolah untuk memungut uang ujian dari siswa Kelas VI SD dan siswa Kelas IX SMP. Kami juga sudah panggil beberapa kepala sekolah yang, sesuai informasi, melakukan pungutan uang ujian dari siswa Kelas IX. Kami panggil untuk cross check apakah informasi itu benar”, ujar Plt. Kepala Dinas.

Dari cross check tersebut, kata Yohanes, pihaknya mendapatkan informasi yang benar, bahwasanya beberapa SMP swasta di Kabupaten Malaka melakukan pungutan uang ujian dengan besaran bervariasi antara 400 Ribu hingga 500 Ribu Rupiah per siswa.

“Setelah kami kami cek, ternyata benar ada pungutan uang ujian dari siswa Kelas IX yang akan mengikuti ujian. Pengakuan para kepala sekolah, pungutan tersebut berdasarkan kebutuhan yang diajukan ke Komite Sekolah, maka disepakati pungutan dari siswa (orangtua siswa, red) dengan besaran bervariasi. Ada sekolah yang memungut 400 Ribu Rupiah per siswa, ada yang memungut 450 Ribu Rupiah per siswa dan ada yang memungut 500 Ribu Rupiah per siswa. Atau, jika dalam satu keluarga terdapat 2 siswa di kelas yang sama maka dipungut 250 Ribu Rupiah per siswa”, jelas Yohanes.

Setelah memastikan kebenaran terkait adanya pungutan tersebut, Plt Kepala Dinas meminta agar pihak sekolah tidak boleh melakukan pungutan apapun dari siswa kelas akhir yang akan mengikuti ujian. Dan bagi sekolah yang telah terlanjur melakukan pungutan, diminta agar mengembalikan uang tersebut kepada siswa.

“Kami sudah minta supaya sekolah jangan pungut lagi uang ujian dari siswa. Dan kalau sudah terlanjur pungut, supaya uang tersebut dikembalikan kepada siswa. Intinya, Dinas P&K Kabupaten Malaka melarang sekolah, baik SD maupun SMP untuk melakukan pungutan uang ujian dari siswa kelas akhir yang akan mengikuti ujian”, tegas Plt Kepala Dinas.

Kata Pihak Sekolah

Beberapa kepala sekolah menengah pertama swasta di Kabupaten Malaka mengaku, pihaknya melakukan pungutan uang ujian atau sunbangan untuk kegiatan ujian sekolah. Sumbangan tersebut diputuskan dalam rapat bersama pihak sekolah, komite sekolah dan orangtua/ wali murid. Ini dikatakan Kepala SMP Katolik Yohanes Berkhmans Weoe, Martinus Seran Tahuk, S.Ag beberapa waktu lalu.

Martinus mengakui pula, bahwa dirinya telah dipanggil Plt. Kepala Dinas P&K terkait adanya uang ujian atau sumbangan untuk kegiatan ujian akhir sekolah tersebut. Dan bahwa terkait itu, Plt. Kepala Dinas mengarahkan agar tidak melakukan pungutan tersebut dan jika sudah terlanjur memungut, agar uang tersebut dikembalikan. Dan sesuai arahan tersebut, kata Martinus, pihaknya telah menghentikan pungutan uang ujian dari siswa yang belum melunasi dan mengembalikan kepada yang sudah melunasi.

Baca Juga:  Diduga Korupsi 30 Juta Oleh Mantan Kasek SMPN Wemean, Dinas PK Malaka Diam

 

Fakta Lain Di Lapangan

Walau Dinas P&K telah menerbitkan himbauan tersebut, dimana secara tegas melarang adanya pungutan uang ujian bagi siswa, baik untuk sekolah negeri maupun swasta, beberapa sekolah masih tetap melakukan pungutan. Bahkan, sebagaimana ramai didiskusikan di media sosial, beberapa siswa harus tinggalkan ruang ujian dan kembali ke rumah untuk mengambil uang ujian tersebut.

Analis dan Pemerhati Pendidikan, Marselus Mali Letto.S.Ag; M.Pd, 

Tindakan ini tentu tidak dapat dibenarkan, bahkan patut diduga melanggar hak asasi siwa. Harusnya pihak sekolah lebih bijaksana untuk membiarkan siswa mengikuti ujian dengan nyaman dan hati yang gembira. Bagaimana siswa bisa mengikuti ujian dengan baik jika begini kondisinya?

“Itu (mengusir siswa dari ruang ujian, red) justru tidak dibenarkan. Melanggar HAM (Hak Asasi Manusia, red). Harusnya sekolah bijaksana. Biarkan anak kita ikut ujian dengan hati yang gembira. Soal uang urusan orangtua, bukan urusan anak sekolah”, tandas Marselus Mali Letto.S.Ag; M.Pd, Analis dan Pemerhati Pendidikan di Kabupaten Malaka. Marselus mengatakan hal itu kepada Sakunar melalui pesan WhatsApp, Rabu (20/04/2022).

Marselus menyarankan, agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bisa mengantisipasi hal ini sedini mungkin. Misalnya, himbauan agar tidak melakukan pungutan bisa disampaikan Dinas P&K ke sekolah-sekolah 6 atau 3 bulan sebelum ujian akhir dilaksanakan.

“Terhadap hal uang ujian, dinas sebagai top manager pendidikan harusnya dari awal sudah bersuara ke sekolah-sekolah swasta dan negeri bahwa TIDAK ADA PUNGUTAN UANG UJIAN. Agar tidak menjadi bola liar untuk masyarakat. Ini harus disampaikan lebih awal, 3 atau 6 bulan sebelum ujian dimulai”, lanjut Marselus.

Terkait alokasi Dana BOS untuk kegiatan ujian akhir, tambah Marselus, dalam implementasinya tergantung kebijakan kepala sekolah di masing-masing sekolah.

“Kadang kepala sekolah dan bendahara tertutup soal yang satu ini”, tutupnya sembari menjelaskan, uang ujian biasanya hasil kesepakatan orangtua siswa, komite dan sekolah. Pihak sekolah tidak sepihak mengambil keputusan, terutama sekolah swasta.*(JoGer/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *