Malaka, Sakunar — Kasus positif Covid-19 di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur terus mengalami pertambahan. Dalam 2 hari terakhir, yakni Kamis 17 Maret dan Jumat 18 Maret 2022, tercatat ada tambahan 64 kasus baru. Rinciannya, pada Hari Kamis tambah 18 kasus dan Jumat tambah 48 kasus.
Dengan demikian, angka positif Cocid-19 di Malaka terus membengkak menjadi 453 kasus. Demikian data Covid-19 yang dirilis Pemda Kabupaten Malaka melalui Dinas Kesehatan, Jumat (18/03/2022), Pukul 16:00 Wita.
Menurut data tersebut, selain tambahan 64 kasus baru, dalam 2 hari tersebut juga terdapat 18 kasus yang dinyatakan sembuh atau selesai dalam pemantaun. Dengan demikian maka jumlah kasus yang dinyatakan sembuh hingga hari ini menjadi 165 kasus. Maka total kasus Covid-19 yang masih dalam perawatan atau pemantauan menjadi 287 kasus. Sedangkan kasus meninggal dunia ada 1 kasus, yakni pada Rabu, 09 Maret.
Dari total 287 kasus yang masih dalam perawatan tersebut, 153 kasus berasal dari kluster transmisi lokal. Sedangkan 134 kasus dari kluster kontak erat dan 0 kasus dari kluster pelaku perjalanan. Dan sebanyak 287 kasus dalam perawatan tersebut menjalankan isolasi mandiri.
Kasus positif Covid-19 di Kabupaten Malaka, Provinsi NTT dalam angka, per Jumat, 18 Maret 2022:
- Total Kasus: 453
- Sembuh: 165
- Meninggal dunia: 1
- Masih dalam Perawatan: 287
Berikut jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Malaka di setiap kecamatan, per Jumat 18 Maret 2022:
- Kecamatan Malaka Tengah: 187 kasus
- Kecamatan Laen Manen: 46 kasus
- Kecamatan Kobalima: 43 kasus
- Kecamatan Rinhat: 35 kasus
- Kecamatan Wewiku: 33 kasus
- Kecamatan Malaka Timur: 28 kasus
- Kecamatan Malaka Barat: 15 kasus
- Kecamatan Kobalima Timur: 18 kasus
- Kecamatan Weliman: 17 kasus
- Kecamatan Sasitamean: 13 kasus
- Kecamatan Io Kufeu: 12 kasus
- Kecamatan Botin Leobele: 6 kasus
Diketahui, Covid-19 kembali merebak di Malaka sejak 17 Februari 2022. Sejak itu, nyaris setiap hari selalu ada tambahan kasus baru. Diinformasikan pula bahwa Pemda Malaka telah menerbitkan instruksi tentang pembatasan aktivitas masyarakat *(JoGer)