Malaka, Sakunar — Kasus baru positif Covid-19 di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur terus mengalami tambahan angka positif Covid-19. Dalam 3 hari terakhir, sejak Senin 14 Maret hingga Rabu 16 Maret 2022, tercatat ada tambahan 72 kasus baru. Rinciannya, pada Hari Senin tambah 20 kasus, Selasa 15 kasus dan Rabu tambah 37 kasus.
Dengan demikian, angka positif Cocid-19 di Malaka terus membengkak menjadi 389 kasus. Demikian data Covid-19 yang dirilis Pemda Kabupaten Malaka melalui Dinas Kesehatan, Rabu (16/03/2022), Pukul 16:00 Wita.
Menurut data tersebut, selain tambahan 72 kasus baru, dalam 3 hari tersebut juga terdapat 65 kasus yang dinyatakan sembuh atau selesai dalam pemantaun. Dengan demikian maka jumlah kasus yang dinyatakan sembuh hingga hari ini menjadi 147 kasus. Maka total kasus Covid-19 yang masih dalam perawatan atau pemantauan menjadi 241 kasus. Sedangkan kasus meninggal dunia ada 1 kasus, yakni pada Rabu, 09 Maret.
Dari total 241 kasus yang masih dalam perawatan tersebut, 137 kasus berasal dari kluster transmisi lokal. Sedangkan 103 kasus dari kluster kontak erat dan 0 kasus dari kluster pelaku perjalanan. Dan sebanyak 241 kasus dalam perawatan tersebut menjalankan isolasi mandiri.
Kasus positif Covid-19 di Kabupaten Malaka, Provinsi NTT dalam angka, per Rabu, 16 Maret 2022:
- Total Kasus: 389
- Sembuh: 147
- Meninggal dunia: 1
- Masih dalam Perawatan: 241
Berikut jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Malaka di setiap kecamatan, per Rabu 16 Maret 2022:
- Kecamatan Malaka Tengah: 153 kasus
- Kecamatan Laen Manen: 43 kasus
- Kecamatan Kobalima: 39 kasus
- Kecamatan Rinhat: 34 kasus
- Kecamatan Malaka Timur: 28 kasus
- Kecamatan Wewiku: 26 kasus
- Kecamatan Malaka Barat: 15 kasus
- Kecamatan Kobalima Timur: 15 kasus
- Kecamatan Weliman: 14 kasus
- Kecamatan Sasitamean: 13 kasus
- Kecamatan Io Kufeu: 7 kasus
- Kecamatan Botin Leobele: 2 kasus
Diketahui, Covid-19 kembali merebak di Malaka sejak 17 Februari 2022. Sejak itu, nyaris setiap hari selalu ada tambahan kasus baru. Diinformasikan pula bahwa Pemda Malaka telah menerbitkan instruksi tentang pembatasan aktivitas masyarakat *(JoGer)