Malaka, NTT — Salah satu point yang dipersoalkan dalam Sengketa Pilkada Malaka Tahun 2020 adalah adanya dugaan NIK siluman dan pelanggaran-pelanggaran lain. Pelanggaran-pelanggaran tersebut diketahui dari hasil sinkronisasi Daftar Pemilh Tetap (DPT) dengan database Kependudukan. Sinkronisasi tersebut dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka. Dan sinkronisasi tersebut dilakukan atas permintaan Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS). Hasil sinkronisasi tersebut kemudian ditandatangani oleh Kepala Dinas Dukcapil Malaka, Ferdinandus Rame.
Belakangan, Kepala Dinas Dukcapil Malaka, Ferdinandus Rame membatalkan Surat yang ditandatanganinya, ketika kasus ini ditangani Bawaslu Kabupaten Malaka. Alasannya, bahwa DPT yang digunakan untuk sinkronisasi diperoleh dari SBS. Apakah itu berarti DPT tersebut produk SBS?
Singkat kata, pernyataan Kepala Dinas Dukcapil berikut alasannya kemudian dijadikan alasan untuk membantah adanya dugaan manipulasi DPT tersebut. Pengaduan masyarakat ke Bawaslu digugurkan. Bahkan ketika di Sidang MK, alasan ini pun dijadikan dasar eksepsi. Bahwa DPT yang digunakan untuk sinkronisasi berasal dari SBS. Sekali lagi, apakah itu berarti DPT tersebut produk SBS?
Tim Kuasa Hukum Paslon SBS-WT ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut menyampaikan sebuah pertanyaan sederhana, “Apakah SBS sebagai Bupati atau sebagai Calon punya kewenangan menerbitkan DPT?”
Tim Kuasa Hukum menegaskan, bahwa DPT yang diberikan oleh Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS) adalah Produk KPU Malaka. DPT tersebut diperoleh SBS sebagai salah satu Calon Bupati. Namun ketika meminta Disdukcapil untuk melakukan sinkronisasi, SBS dalam kapasitasnya sebagai Bupati Malaka.
“Sampai saat ini Paslon Nomor Urut 2 masih memegang DPT produk KPU. Kita terima 3 soft file, kita terima cetakan DPT berbintang maupun tidak berbintang, semuanya sama persis. Dan penelitiian kita menggunakan data print out yang dikeluarkan oleh KPU. Data itu adalah data yang berbintang maupun yang tidak berbintang, baik yang sudah diedarkan maupun yang diberikan terakhir. Yang diedarkan terakhir itu nomornya sudah diacak-acak oleh yang bersangkutan”, ungkap Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon SBS-WT, Yafet Yosafet Rissy kepada media ini, Senin (01/02/2021).
“Nah, nomor itu diacak supaya saksi Pemohon (Paslon 02, red) dan masyarakat tidak mengetahui nama-nama ganda dengan NIK-NIK ganda itu. Karena dalam DPT yang tidak berbintang itu jelas sekali keliihatannya. Satu orang, nama yang sama persis ada di dalam TPS yang sama atau TPS yang berbeda di dalam desa itu. Itu sangat jelas. Dalam bukti-bukti yang sudah kita ajukan sangat kasat mata”, ujarnya.
Terpisah, Joao Meco, salah satu Anggota Tim Kuasa Hukum SBS-WT mengatakan, Kepala Dinas Dukcapil, Ferdinandus Rame telah keliru membatalkan Surat Sinkronisasi yang ditandatanganinya sendiri.
“Pernyataan pertama dibuat Kepala Dinas sebagai laporan atas perintah atasannya, yakni Bupati Malaka. Kemudian pernyataan ke dua dibuatnya setelah diperiksa berjam-jam oleh Bawaslu. Logikanya bagaimana? Harusnya dia cukup menjelaskan bahwa berdasarkan sinkronisasi antara DPT yang saya peroleh dengan Database kependudukan hasilnya seperti ini. Ini dia seolah-olah sudah memvonis bahwa DPT yang diserhkan Bupati kepadanya bukan produk KPU. Apa itu rananya dia?”, ujar Meco.
Logikanya, lanjut Meco, pernyataan Kepala Dinas tersebut bukan alasan mutlak untuk membantah dugaan manipulasi DPT.
“Harusnya, Kepala Dinas cukup menjelaskan hasil sinkronisasi database dengan DPT (yang diperoleh dari SBS,red) kemudian Bawaslu cocokkan dengan DPT yang diterbitkan KPU apakah sama atau tidak. Sehingga yang mengumumkan bahwa DPT yang diterima Kepala Dinas dari SBS berbeda dengan DPT yang dari KPU. Bukan Kepala Dinas yang vonis itu”, tambah Meco.
Sebelumnya diberitakan, Tim Kuasa Hukum SBS-WT menyebut KPU Malaka telah membuat perubahan pada DPT yang sudah ditetapkan bersama. “Perlu dicatat bahwa DPT itu kalau sudah ada penetapan tidak boleh dirubah lagi, kecuali dalam rapat pleno KPU. Pertanyaannya kenapa nomor-nomor itu diacak? Kalau NIK berbintang, itu ya. Kalau NKK berbintang, itu ya. Kalau Tanggal lahir berbintang, itu ya. Tapi pertanyaannya, kenapa nomor urut itu diacak seluruhnya. Apa tujuannya? Pengacakan nomor urut dalam DPT yang dilakukan oleh KPU Malaka bertujuan untuk mengelabui Saksi Paslon 02 dan Masyarakat Malaka. Tujuannya adalah agar Saksi dan Masyarakat tidak mengetahui nama-nama ganda, NIK ganda, NKK ganda dan lain sebagainya”, Kata Yafet Yosafet Rissy.
Sementara, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka, Ferdinandus Rame belum berhasil dikonfirmasi terkait hal ini.*(BuSer)