BETUN, Sakunar — Kasus dugaan korupsi rumah bantuan seroja senilai 57,5 Miliar Rupiah di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur diduga masuk peti es Polda NTT. Pasalnya, kasus yang sudah mulai ditangani penyidik Polda NTT sejak September 2023 ini belum sekalipun diumumkan perkembangannya ke publik.
Karena alasan tersebut, kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dan korban bencana seroja di Kabupaten Malaka ini diduga didiamkan alias dipetieskan penyidik Polda NTT.
Hal tersebut disampaikan koordinator Aliansi Pemuda Peduli Pembangunan (APPI) Malaka, Yoseph Kupertino Neri Molo, SH, ketika menghubungi media ini, Selasa (14/05/2024).
“Kita tahu bersama bahwa kasus ini sudah mulai ditangani sejak September 2023, artinya sudah hampir satu tahun tetapi belum ada pengumuman resmi dari Polda soal perkembangan penanganan kasus ini. Makanya kita menduga, jangan sampai kasus ini sudah masuk peti es atau sudah didiamkan” ujar Molo.
Karena itu, Molo menambahkan, pihaknya mendorong dan mendukung penuh Kapolda NTT dan jajarannya agar mengusut tuntas kasus ini. Pasalnya, persoalan ini selain menyebabkan kerugian pada keuangan negara, juga merugikan 3.118 masyarakat korban bencana.
Terkait hal ini, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K yang berusaha dikonfirmasi sakunar.com belum merespon.*****