BETUN, Sakunar –– Ketua Komisi III DPRD Malaka minta pemerintah, dalam hal ini Bupati Malaka menunjukkan data masyarakat yang membangun rumah dengan harak tidak sampai satu meter dari bibir sungai.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malaka, Hendri Melki Simu, berkaitan dengan pernyataan Bupati Malaka, yang menyebut masyarakatnya membangun rumah dengan jarak tidak sampai satu meter juga dari bibir sungai.
Ketua Komisi III DPRD Malaka menyampaikan permintaan tersebut saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemerintah, Selasa (26/03/2024).
“Ini pertanyaan sebenarnya saya sudah simpan lama untuk saya tanyakan ke pak bupati. Tetapi karena ini hari pak bupati tidak hadir (dalam RDP) lagi, maka saya tanyakan kepada pak Sekda. Kalau pak Sekda bisa jawab ini berarti kita lanjut,” kata Ketua Komisi III dalam RDP tersebut.
Ketua Komisi III melanjutkan, apa yang disampaikan bupati boleh jadi berdasarkan informasi yang diperoleh dari dinas-dinas teknis. Karena itu, dirinya meminta dinas-dinas teknis dibawah pimpinan Sekda Malaka menyebutkan data terkait masyarakat yang membangun rumah di pinggir kali.
“Saya minta datanya, kita omong berbasis data ya. Kalau omong tidak pakai data itu nanti orang bilang ‘nai ke kes’, artinya omong sembarang. Tolong kasi tunjuk di saya, data dimana masyarakat bangun rumah yang jaraknya tidak sampai 1 meter dari bibir sungai,” pinta Ketua Komisi III.
Dirinya menyebutkan, yang diketahuinya selama ini, masyarakat membangun rumah jauh dari bibir sungai, namun karena erosi atau gerusan sungai maka aliran sungai kian mendekat ke pemukiman warga.
“Saya sudah jalan keliling Malaka tapi belum ketemu yang bangun rumah yang jaraknya tidak sampai satu meter itu. Makanya saya minta, kalau pemerintah punya data itu tolong sampaikan ke saya, supaya kita sama-sama buat pendekatan untuk kita evakuasi saja,” tandas Ketua Komisi III.
Sekda Malaka, Ferdinand Un Muti yang hadir sebagai piimpinan eksekutif dalam RDP tersebut pun menjawab singkat, bahwasanya di Kabupaten Malaka tidak ada masyarakat yang membangun rumah di pinggir sungai, yang jaraknya tidak sampai satu meter dari bibir sungai (kali).
Dengan kata lain, pemerintah tidak dapat menunjukkan data terkait adanya masyarakat yang membangun rumah di pinggir sungai, yang jaraknya tidak sampai 1 meter.*****