Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka, melalui Sekda, Ferdinand Un Muti, S.Hut, M.Si menerbitkan Siaran Pers tertanggal 05 April 2024, sebagai penjelasan atau klarifikasi atas rekomendasi DPRD Malaka terkait sejumlah proyek di duga bermasalah di Kabupaten Malaka.
Salah satu proyek dimaksud adalah proyek pembangunan gedung Rumah Sakit (RS) Pratama di Kecamatan Wewiku, yang menghabiskan anggaran 44,95 Miliar Rupiah.
Terkait siaran pers tersebut, ada pernyataan seputar dasar hukum yang digunakan pemerintah untuk memberikan tambahan waktu 90 hari kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaannya. Dikatakan dalam siaran pers, bahwa dasar yang digunakan adalah LKPP 12 Tahun 2021.
Berikut kutipan Siaran Pers: “Terkait dengan keterlambatan pelaksanaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama ini, setelah berkoordinasi dengan Tim Ahli Politeknik Kupang, PPK memberikan perpanjangan masa pelaksanaan pekerjaan sesuai Peraturan LKPP Nomor 12/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah melalui penyedia (tentang peristiwa kompensasi) sebanyak 90 hari kerja sampai dengan tanggal 30 Maret 2024”.
Pertanyaannya, point berapa dalam LKPP 12 Tahun 2021 yang mengatur tentang pemberian tambahan waktu 90 hari kalender? Pemerintah seharusnya menyertakan kutipan dari LKPP yang menyebutkan angka 90 hari kalender. Sebab, pernyataan soal pemberian kesempatan sebanyak 90 hari kalender dengan dasar LKPP 12 Tahun 2021 ini membingungkan.
Pasalnya, sejauh yang terbaca dalam LKPP 12 Tahun 2021, pada point 7.19 Lampiran, Tentang Pemberian Kesempatan, tertulis bahwa pemberian kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan setelah masa kontrak adalah 50 hari kalender, bukan 90 hari kalender.
Berikut kutipannya: “Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, PPK melakukan penilaian atas kemajuan pelaksanaan pekerjaan. Hasil penilaian menjadi dasar bagi PPK untuk: a) memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyeleasaikan pekerjaan sampai dengan 50 (Lima Puluh) hari kalender”.
Lalu dari mana muncul angka 90 hari kalender, jika dasar yang disebutkan adalah LKPP 12 Tahun 2021? Sekali lagi, pemerintah hendaknya menjelaskan hal ini, dengan menunjukkan kutipan dari LKPP 21 Tahun 2021.
Last but not least, dalam Siaran Persnya, Sekda Malaka menyebutkan, bahwa pekerjaan RS Pratama melibatkan beberapa pihak, antara lain Kejaksaan Negeri Atambua selaku Pendamping Hukum. Harapan Redaksi, yang juga adalah harapan seluruh rakyat Malaka, pendampingan hukum tersebut berjalan dengan baik, sehingga tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.
Sebab, yang menjadi harapan bersama dari pembangunan ini adalah agar pembangunan berjalan dengan baik, sesuai perencanaan, sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat Malaka.
Diketahui, Pekerjaan Rumah Sakit Pratama Wewiku dikerjakan dengan anggaran 44,95 Miliar Rupiah, bersumber dari DAK Fisik Bidang Kesehatan. Proyek ini dikerjakan oleh PT Multi Medika Raya, dengan nomor kontrak: PPK.Dinkes/KONST.RSP/04/VI/2023. Masa pelaksanaan proyek adalah 203 hari kalender dan berakhir pada 31 Desember 2023.*****