Scroll untuk baca artikel
Editorial

Fungsi Exavator Di Bidang Pertanian

383
×

Fungsi Exavator Di Bidang Pertanian

Sebarkan artikel ini

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sangat membantu manusia untuk meringankan beban pekerjaan, termasuk beban pekerjaan di bidang pertanian. Hadirnya berbagai jenis alat pertanian modern telah mempermudah manusia dalam mengolah lahan pertanian, dan pada akhirnya mengoptilmakan produksi pertanian.

Diantara berbagai alat pertanian modern tersebut adalah Exavator. Mungkin di beberapa daerah, kehadiran Exavator sebagai alat pertanian belum terlalu populer. Namun di banyak daerah di Indonesia, Exavator merupakan alat yang sangat membantu di bidang pertanian. Kememterian Pertanian sendiri, setiap tahun selalu menyalurkan Exavator ke daerah-daerah yang membutuhkan.

Di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan memiliki 1 unit exavator mini, yang sangat membantu dalam urusan-urusan pengolahan lahan pertanian di Kabupaten Malaka.

Baca Juga:  PKL Di Mitra Tani Farm Malaka, Mahasiswa Peternakan Unimor Bilang Begini

Fungsi Exavator di bidang pertanian sangat banyak, sebagaimana dikutip dari artikel berjudul, “Pedoman Teknis Exavator”, yang dipublikasikan website Kementerian Pertanian, psp.pertanian.go.id.

“Dengan bantuan excavator diharapkan dapat dilaksanakan percepatan pembangunan sistem pengairan, petakan sawah, jalan pertanian, perbaikan saluran irigasi, pembuatan embung/ longstorage, pemeliharaan penataan struktur lahan pertanian pada lahan rawa dan kawasan pertanian lainnya”.

Selanjutnya, fungsi exavator untuk pertanian disebutkan, antara lain, untuk pembukaan lahan pertanian, menyempurnakan/ pemeliharaan konstruksi lahan pertanian, pembuatan atau pemeliharaan saluran irigasi (intake maupun drainase).

Baca Juga:  Ketika SBS Mengukir Wajah Malaka (1) - Pertanian; Balik Lahan Gratis

Beberapa pekerjaan tanah terkait pertanian yang dapat dilakukan dengan Exavator, antara lain, pekerjaan pemotongan tanah (cutting), pembersihan permukaan tanah (shipping), dan penggalian.*(Jo/ psp.pertanian.go.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *