Scroll untuk baca artikel
MalakaSeputar NTT

LKPJ Bupati Malaka; Realisasi Operasional Pelayanan Puskesmas Hanya 57 Persen

1029
×

LKPJ Bupati Malaka; Realisasi Operasional Pelayanan Puskesmas Hanya 57 Persen

Sebarkan artikel ini
Malaka, Sakunar — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malaka, dalam Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Malaka Tahun Anggaran 2022 melaporkan, realisasi anggaran untuk Kegiatan Operasional Pelayanan Puskesmas atau Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Tahun Anggaran 2022 hanya 57,26 Persen.
Pagu dan Realisasi Anggaran Operasional Pelayanan Puskesmas/ sumber: LJPJ Bupati Malaka TA 2022
Menurut laporan dalam LKPJ Bupati Malaka Tahun Anggaran (TA) 2022 tersebut, untuk item program atau kegiatan Operasional Pelayanan Puskesmas dianggarkan Pagu Rp27.476.650.816 atau sekitar 27,47 Miliar Rupiah.
Namun, dari total pagu tersebut, dilaporkan bahwa realisasi anggaran hanya Rp15.675.338.100 atau sekitar 15,67 Miliar Rupiah (57,26%).
Masih menurut LKPJ Bupati Malaka tersebut, permasalahan yang mendasari rendahnya realisasi anggaran tersebut adalah adanya pendobelan penginputan Anggaran yang bersumber dari SILPA DAK Non Fisik sehingga menyebabkan rendahnya realisasi anggarannya.
Padahal, target atau sasaran dari penyediaan anggaran untuk operasional pelayanan Puskesmas tersebut adalah tersedianya operasional kesehatan bagi masyarakat, sehingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat dapat terselenggara secara baik.
Karena itu, rendahnya penyerapan anggaran BOK ini menjadi kekhawatiran dan pertanyaan, apakah masyarakat bisa menikmati pelayanan yang berkualitas di 20 Puskesmas yang ada di Kabupaten Malaka.
Dikonfirmasi Sakunar, Jumat (15/09/2023), Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka, dr. Sri Charo Ulina Sembiring menjelaskan total anggaran untuk operasional Puskesmas dalam laporan keuangan adalah sebesar 18 Miliar Rupiah. Angka tersebut berbeda dengan angka yang terbaca dalam LKPJ Bupati Malaka, yakni Rp27.476.650.816 atau sekitar 27,47 Miliar Rupiah.
Sedangkan untuk realisasi anggaran, angka yang disampaikan Kepala Dinas Kesehatan sama dengan angka yang terbaca dalam LKPJ Bupati Malaka, yakni 15,6 persen.
Lebih lanjut Kepala Dinas menjelaskan, dalam perubahan APBD 2022, pihaknya telah memuat kembali SILPA BOK tahun anggaran 2021 sebesar 9 Miliar Rupiah yang tidak dipertanggung jawabkan.
“Dalam perubahan anggaran telah dimuat kembali silpa BOK tahun 2021 sebesar 9 M yang tidak dipertanggungjwbkan, karena sdh terinclude dalam pagu 2022 yaitu 18 M,” jelas Kepala Dinas Kesehatan.
Terkait sisa anggaran BOK Tahun Anggaran 2022, Kepala Dinas Kesehatan menjelaskan, terdapat sisa anggaran sebesar 2,4 Miliar, yaang akan dibawa ke Tahun Anggaran 2023 dan diincludekan lagi dalam Pagu Tahun 2023.
Sekali lagi, angka yang disampaikan Kepala Dinas Kesehatan berbeda dengan angka yang terbaca dalam LKPJ Bupati Malaka. Sesuai angka dalam LKPJ maka sisa anggaran untuk BOK pada TA 2022 harusnya Rp11.701.312.716 atau sekitar 11,7 Mliar. Angka 11,7 M ini diperoleh dari Pagu sebesar 27,47 M – realisasi sebesar 15,67 M.
Terkait kekhawatiran dan pertanyaan, apakah minimnya realisasi anggaran BOK menyebabkan rendahnya kualitas pelayanan di 20 puskesmas yang tersebar di Kabupaten Malaka, Kepala Dinas Kesehatan menjelaskan, realisasi anggaran sebesar 15,6 M bisa menf-cover pelayanan dengan baik.
“Karena realisasi seluruhnya sebesar 15,6 M dari 18 M, sehingga seluruh kegiatan dan pelayanan sudah tercover dengan baik,” jelasnya.
Walaupun realiasi anggaran pada TA 2022 tidak 100 persen, namun untuk TA 2023 pemerintah menaikkan pagu menjadi 21,7 Miliar Rupiah dari pagu tahun 2022 versi Kadis Kesehatan sebesar 18 Miliar Rupiah. Namun pagu Ta 2023 sebesar 21,7 Miliar Rupiah tersebut menurun jika dibandingkan dengan pagu Ta 2022 sebagaimana terbaca dalam LKPJ Bupati Malaka, yaitu sebesar 27,47 Miliar Rupiah.
“Untuk Tahun 2023, anggaran operasional Puskesmas sebesar 21,7 M, sudah termasuk sisa 2,4 M dari Tahun 2022,” tutup Kepala Dinas Kesehatan.*(JoGer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *