Scroll untuk baca artikel
Nasional

Anda Calon Pelamar PPPK Tenaga Teknis 2023? Simak Kriterianya Menurut SK Menteri PANRB Terbaru

883
×

Anda Calon Pelamar PPPK Tenaga Teknis 2023? Simak Kriterianya Menurut SK Menteri PANRB Terbaru

Sebarkan artikel ini

Malaka, Sakunar — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (Tenaga Teknis) Tahun Anggaran 2023. 

SK Nomor 648 Tahun 2023 tersebut diterbitkan pada hari Kamis, 13 September 2023, dan ditandatangani Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas.
Dalam SK tersebut disebutkan, jenis kebutuhan PPPK Tahun Anggaran 2023 meliputi khusus (paling banyak 80%) dan umum (paling sedikit 20%). Penentuan kebutuhan dilakukan dilakukan oleh instansi pemerintah pada Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kriteria Pelamar Kebutuhan Khusus meliputi:
  1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
  2. Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN), yaitu pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.
Setiap pelamar wahib memiliki penagalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Paling singkat 2 tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia dan ahli pertama;
  2. Paling singkat 3 tahun pada jenjang ahli muda;
  3. Paling singkat 5 tahun pada jenjang ahli madya;
  4. Paling singkat 5 tahun pada jenjang ahli utama.
Sedangkan pelamar pada jabatan fungsional dosen wajib memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar dosen di perguruan tinggi, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Paling seingkat 2 tahun pada jenjang asisten ahli;
  2. Paling singkat 3 tahun untuk kualufikasi pendidikan S-3 (doktor) pada jenjang lektor;
  3. Paling singkat 5 tahun untuk kuakifikasi pendidikan S-2 (Magister) pada jenjang Lektor;
  4. Paling singkat 5 tahun pada jenjang Lektor Kepala.
Pengalaman kerja dibuktikan dengan surat pengalaman bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2023 meliputi Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilaksanakan dengan wawancara.
Peserta pada kebutuhan khusus dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik.
Pengisian kebutuhan khusus dilalukan terlebih dahulu bagi perserta eks THK-II yang berperingkat terbaik. Jika belum terpenuhi maka diisi oleh peserta non ASN yang berperingkat terbaik.
Peserta pada kebutuhan umum dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik.Jika tidak teepenuhi maka diisi dari pelamar pada jenis kebutuhan, jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/ lokasi kebutuhan berbeda.*(JoGer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *