Scroll untuk baca artikel
Nasional

Tanpa Gambar Dan RAB, Belanja Jasa Perencanaan Proyek Bantuan Seroja Di Malaka Terindikasi Korupsi

1634
×

Tanpa Gambar Dan RAB, Belanja Jasa Perencanaan Proyek Bantuan Seroja Di Malaka Terindikasi Korupsi

Sebarkan artikel ini

Sakunar — Indikasi dugaan korupsi pada proyek rumah bantuan pasca bencana seroja di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur tercium juga dalam item belanja jasa konsultasi Perencanaan. 

Diketahui, item jasa konsultasi perencanaan pada proyek rumah bantuan bencana seroja di Kabupaten Malaka menggunakan dana pendampingan 2,8 Miliar Rupiah yang digelontorkan dari APBD 2 Kabupaten Malaka, Tahun Anggran 2022.

Untuk jasa konsultasi perencanaan ini sendiri, dialokasikan 400 Juta Rupiah.

Putut Kurdo Nugroho, ST, dikonfirmasi tim wartawan di kantornya di Atokama, Desa Angkaes, Senin (07/08/2023) membenarkan, dirinya ditunjuk PPK, Gabriel Seran menjadi konsultan perencana pada proyek ini, dengan nilai kontrak Rp. 400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah).

Putut mengaku, dirinya ditunjuk sebagai Konsultan Perencana, dan kemudian sebagai Konsultan Pengawas melalui mekanisme penunjukkan lansung. Padahal, untuk anggaran sebesar itu seharusnya melalui mekanisme lelang (tender).

“Penunjukkan langsung. Ada Aturan yang membolehkan untuk dana siap pakai,” kata Putut sambil menyebut Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Putut mengaku, untuk realisasi pekerjaannya sebagai konsultan perencana, pihaknya harus bekerja keras, berkelling di 3 ribu lebih rumah yang akan direhab.

Baca Juga:  Breaking News! Gempa Guncang Malaka Selasa Dinihari, Hampir 1 Menit

Walau demikian, kinerja Konsultan Perencana pada proyek rumah bantuan bencana ini dipertanyakan. Konsultan Perencana diduga menghabiskan anggaran tanpa kerja yang jelas.

Sumber yang dapat dipercaya di internal Pemkab Malaka di Betun, Senin (14/08/2023) menjelaskan, tugas Konsultan Perencana bertugas merencanakan struktur, mekanikan elektrikal, arsitektur, lanscape, dan rencana anggaran biaya (RAB).

“Sementara, dalam kasus proyek seroja, khususnya untuk rehab ringan dan sedang kan tidak ada gambar dan RAB. Kontraktor Pelaksana, setelah ditunjuk baru datangi penerima manfaat dan tanya item apa yang harus dikerjakan. Pertanyaannya, apa yang dikerjakan Konsultan Perencana?,” ujar sumber yang minta namanya tidak ditulis.

Menurut sumber tersebut, gambar dan RAB hanya dibuat perencana untuk kategori rehab berat. Itu pun hanya 2 gambar dan 2 RAB, karena faktanya hanya ada 2 model rumah, yaitu model rumah yang kita lihat di dataran sini dan 1 model lagi di gunung sana.

“Pertanyaannya, apakah untuk 2 gambar sederhana itu layak dibayar 400 Juta?,” tanyanya.

Karena itu, birokrat yang diketahui punya pengalaman dan jam terbang cukup tinggi sebagai PPK ini menduga, ada indikasi dugaan korupsi dalam belanja jasa konsultasi perencanaan ini.

Baca Juga:  ABS Kembali Terpilih Nahkodai PSSI Malaka, Sekretaris PSSI NTT Bilang Begini

“Saya sepakat dengan pernyataan pak Wakil Ketua 2 DPRD bahwa ada dugaan kong kali kong untuk bagi-bagi jatah dalam proyek ini. Salah satu caranya, ya melalui jasa perencanaan ini. Kerja tidak jelas tapi dibayar 400 Juta,” ujarnya.

Sumber yang punya latar belakang teknik konstruksi ini juga menilai, model bangunan dengan tiang dan rangka baja ringan yang tidak dibungkus seperti pada rumah seroja di Malaka tidak dianjurkan karena riskan terhadap masalah sambungan arus pendek listrik.

“Baja ringan itu menghantar arus listrik. Dan itu (baja ringan) tersambung menjadi satu bagian mulai dari tiang hingga atap. Kalau terjadi korsel listrik, maka semua bagian itu mengandung muatan arus listrik. Apakah tidak berbahaya untuk seisi rumah?,” tandasnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, pengalihan metode kerja kategori rehab ringan dan rehab sedang dari swakelola ke kontraktual diduga rugikan negara hingga 6,4 Miliar Rupiah.

Baca Juga:  Pengumuman Formasi PPPK Tahun 2023 Kabupaten Malaka

Pasalnya, alokasi 20 persen pagu untuk ongkos tukang sebagaimana lazimnya dalam metode swakelola tetap dihitung, disamping perkiraan keuntungan 10 persen, sebagaimana lazimya dalam metode kontraktual. Sehingga terjadi pendobelan alokasi yang dengan sendirunya mengebiri hak rakyat penerima manfaat.

Untuk kategori rehab ringan sebanyak 2.210 unit, total dugaan kerugian negara mencapai Rp. 4.420.000.000 (Empat Miliar Empat Ratus Dua Puluh Juta Rupiah). Nominal ini diperoleh dari, 20 persen dari Rp. 10.000.000, yaitu Rp. 2.000.000 dikalikan dengan 2.210 unit rumah.

Sedangkan untuk kategori rehab sedang, negara dirugikan hingga Rp. 1.995.000.000 (Satu Miliar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah). Angka ini diperoleh dari 20 persen dari Rp. 25.000.000, yaitu Rp. 5000.000 dikalikan dengan 399 unit rumah rehab sedang.

Total kerugian negara yang diduga timbul akibat kebijakan yang menyalahi juknis ini, untuk kategori rehab ringan dan sedang diduga mencapai Rp. 6.415.000.000 (Enam Miliar Empat Ratus Lima Belas Juta Rupiah) atau sekitar 6,4 M.*(JoGer/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *