Mantan Kades Arnol Seran Beri Janji Palsu Soal Kursi BUMDes Naas  

oleh -575 views

Sakunar.com — Kursi BUMDes Naas sebanyak 500 buah menjadi topik hangat dan buah bibir masyarakat di Desa Naas, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka.

Betapa tidak, penertiban aset Desa yang digaungkan Camat Malaka Barat, Remigius Bria seperti ditendang pulang oleh oknum mantan kepala Desa Naas, Arnoldus Seran.

Terkait informasi diatas, Kepala Desa Naas, Veronika Florida Seran yang dikonfirmasi Tim Media ini pada Sabtu Malam (03/06/2023) membeberkan pengakuan Arnoldus Seran.

“Saya sempat dihubungi melalui WA untuk selesaikan ini baik baik tapi hingga hari ini belum kunjung datang”, Ungkap Kades Naas.

Kades Veronika mengaku dirinya sempat dihubungi oleh AS beberapa waktu lalu via WhatsApp yang pada pointnya akan menyelesaikan persoalan sebagaimana diberitakan Media ini beberapa kali.

“kenyataannya AS lagi lagi memberikan harapan palsu atau janji manis belaka”, Kata Kades Veronika.

Diberitakan sebelumnya: Mantan Kepala Desa Naas, Arnoldus Seran tidak serahkan 500 buah kursi BUMDes.

Baca Juga:  Dalam Sepekan, Kades Lasaen di Malaka Lakukan Hal Ini Bagi Dunia Pendidikan

Sebanyak 500 (lima ratus) buah kursi BUMDes di Desa Naas itu diinformasikan tidak diserahkan oleh mantan kepala desa Arnoldus Seran.

Padahal, terkait persoalan Aset Desa milik BUMDes Naas itu sudah diatensi langsung oleh Bupati Malaka, melalui Camat Malaka Barat, Remigius Bria dan Inspektur Daerah, Agustimus Remigius Leki, S.Kom., M.Si.

Kepala Desa Naas yang ditemui di Betun pada Sabtu sore (03/06/2023) mengatakan persoalan 500 buah kursi BUMDes tidak diserahkan oleh mantan kades Arnoldus.

Baca Juga:  Karena Alasan Ini, Kades Wekmidar Rolling Jabatan Bendahara Desa Disaat Tahun Anggaran Berjalan

Terkait hal diatas, mantan Kades Naas, Arnoldus Seran dan Inspektur Daerah Kabupaten Malaka belum berhasil dikonfirmasi(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.