Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Oknum Anggota Polres TTS Diduga Tonjok Wartawan Saat Liput Aksi Demo

2165
×

Oknum Anggota Polres TTS Diduga Tonjok Wartawan Saat Liput Aksi Demo

Sebarkan artikel ini

SOE, Sakunar — Kekerasan terhadap pekerja pers kembali terjadi di Nusa Tenggara Timur. Kali ini, aksi kekerasan terhadap wartawan terjadi di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Aksi tak terpuji tersebut menimpa Wartawan Media Online JejakhukumIndonesia.com, Rony Tamonob. Wartawan Rony diduga ditonjok oknum anggota Polres TTS, Zadok Loebaloe (ZL) saat meliput aksi demontrasi Relawan Jefri Riwu Kore di depan Hotel Bahagia II, Kota Soe, Rabu (18/05/2022).

Dalam rilis tertulis ke Tim Media ini, Rabu (18/05), Yulius Tamonob, Wartawan Cendana Pos yang mendampingi Wartawan Rony ke Mako Polres TTS menuturkan, peristiwa tersebut terjadi saat Wartawan Rony sedang melakukan tugas peliputan kegiatan aksi demonstrasi. Diketahui, kelompok Relawan Jefri Riwu Kore melakukan aksi demonstrasi, bertepatan dengan Musyawarah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten TTS.

Menurut Yulius, aparat kepolisian melarang wartawan agar tidak meliput kegiatan aksi demonstrasi tersebut. Alasan polisi, kegiatan aksi demonstrasi tersebut tidak mengantongi ijin.

Baca Juga:  Jaksa Diminta Terapkan Pasal Berlapis Terhadap Pelaku Percobaan Pembunuhan Wartawan

“Menurut rekan kami, Rony, polisi melarang Wartawan meliput karena aksi demonstrasi tersebut tidak memiliki izin. Sambil mengayun falungku (tinju, red) kepada saya, langsung tonjok saya saat itu juga,” ujar Yulius menirukan Rony.

Aksi tak terpuji yang dilakukan oknum polisi terhadap wartawan tersebut sempat diabadikan oleh Wartawan Rony dalam sebuah video. Dalam video berdurasi 0:33 detik tersebut, tampak terjadi keributan antara oknum polisi ZL dengan masa demonstran di atas mobil Pick Up. Oknum polisi berbaret tersebut kemudian berpaling ke arah wartawan, mendekat dan mengayunkan tangan ke arah wartawan. Video tersebut pun terputus. Namun sempat terdengar suara yang menyebut: “Wartawan”, diikuti riuh massa demonstran.

Baca Juga:  Dugaan Percobaan Pembunuhan Wartawan Latuan, Polresta Kupang Didesak Tangkap Aktor Intelektual

Pasca kejadian tersebut, sejumlah wartawan mendampingi Wartawan Rony melaporkan kejadian tersebut ke bagian Propam Polres TTS. Namun karena saat itu semua anggota propam ikut mengawal aksi demonstrasi maka ruang Propam kosong. Sehingga tim wartawan menuju bagian SPKT dan melaporkan kasus tersebut.

Namun menurut Anggota SPKT, semua laptop di ruang SPKT rusak dan harus menunggu pihak SPKT mencari dan menggunakan laptop pribadi.

Selang beberapa waktu, Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa.S.I.k bersama anggota, termasuk ZL datang menemui tim wartawan di ruang SPKT, tepat di depan pintu masuk Polres TTS. Kapolres pun meminta maaf kepada wartawan atas kejadian tersebut. Oknum polisi, ZL juga meminta maaf kepada wartawan Rony atas tindakannya dan, Wartawan Rony memaafkan di hadapan Kapolres TTS.

Baca Juga:  Oknum Anggota DPRD Malaka Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Wartawan

Terkait ini, Sekretaris Komunitas Wartawan Pengawal Pembangunan (Kowappem), Kosmas Olla mengatakan, aksi yang dipertontonkan oknum polisi ZL diduga melanggar Pasal 18, Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers.

“Siapapun yang menghalangi kerja Pers dapat dikenakan Pasal 18 Undang-Undang Pers. Ancaman penjara paling kurang  2 tahun,  denda 500 juta Rupiah,”, ujar Kosmas.

Menurut Kosmas, pihaknya menilai setiap kasi kekerasan terhadap pers atau tindakan menghalang-halangi kebebasan pers harus ditindak tegas. Sebab, kekerasan terhadap pers atau menghalangi kebebasan pers sama dengan upaya pembungkaman terhadap kehidupan demokrasi.

Karena itu, dirinya mendesak agar Pimpinan Polres TTS memberikan sanksi tegas terhadap oknum anggota yang menonjok wartawan.*(joger/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *