Scroll untuk baca artikel
Nasional

Jadwal Dan Syarat Pendaftaran PPPK Tahun 2022

1574
×

Jadwal Dan Syarat Pendaftaran PPPK Tahun 2022

Sebarkan artikel ini

Kupang, Sakunar — Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) ataupun instansi berwenang lain belum menerbitkan jadwal resmi perekrutan PPPK tahap 3 Tahun 2022. Walau demikian, dikutip dari BeritaSoloRaya.com, terbit tanggal 07 Mei 2022, linimasa kegiatan rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara yang meliputi tahapan pelaksanaan.

Adapun tahapan dan linimasa kegiatan rekrutmen CASN 2022, sebagai berikut:

  1. Tahap finalisasi data kebutuhan CASN dilakukan bulan Maret.
  2. Tahap pembukaan e-formasi dilakukan bulan Maret-April.
  3. Tahap validasi usulan formasi dilakukan bulan Mei.
  4. Tahap penetapan kebutuhan dilakukan bulan Juni.
  5. Tahap penyampaian formasi ke K/L dan Pemda dilakukan bulan Juni.
  6. Integrasi data kebutuhan dengan SSCASN dilakukan bulan Juni.
  7. Pengumuman seleksi dilakukan bulan Juli.
  8. Pendaftaran SSCASN-BKN dilakukan bulan Juli.
  9. Pelaksanaan seleksi dilakukan bulan Juli.
Baca Juga:  Seleksi PPPK 2023 Kabupaten Malaka, Ini Rincian Formasi Tenaga Teknis

Setelah mengetahui linimasa rekrutmen CASN, terdapat syarat dan kategori untuk seleksi PPPK Tahap 3 tahun 2022.

Ada empat kategori yang mempunyai syarat yang berbeda-beda, diantaranya sebagai berikut:

Kategori 1
Syarat untuk kategori 1 didasarkan pada guru yang lulus passing grade, THK-II, guru non- ASN yang berada di sekolah negeri, guru swasta, lulusan PPG. Kategori-kategori tersebut menjadi prioritas utama.

Kategori 2
Syarat untuk kategori 2 nantinya kemungkinan akan diisi guru THK-II. Kemungkinan pula pada kategori ini tidak akan bersaing dengan guru honorer negeri atau swasta di luar THK-II.

Baca Juga:  Siap-Siap! Tahun Ini Pemerintah Buka 690 Ribu Formasi CPNS Bagi Lulusan Baru, Selain PPPK

Kategori 3
Syarat kategori 3 kemungkinan akan diisi oleh guru non ASN di sekolah negeri. Syarat guru tersebut yang akan mengisi adalah telah mengabdi minimal 3 tahun (Dapodik 2013-2021) sehingga terdapat perbedaan dengan yang mengabdi di bawah tiga tahun.

Kategori 4
Syarat kategori 4 kemungkinan akan diisi oleh guru non ASN di sekolah negeri. Syarat berlakunya untuk guru yang masa pengabdian kurang dari tiga tahun berdasarkan database Dapodik.*(ama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *