Kabupaten Malaka Disanksi Kementerian Karens Mutasi Kepala Sekolah Penggerak

oleh -2,313 views

Malaka, Sakunar — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Guru dan Tenaga Kependudukan mengeluarkan pengumuman seleksi atau rekrutmen calon kepala sekolah Program Sekolah Penggerak Angkatan III. Surat nomor 0417/B3/GT.03.15/2023, diterbitkan Tanggal 18 Februari 2022.

Dalam salah satu lampiran surat edaran tersebut, disebutkan dua kabupaten yang kena sanksi. Dua kabupaten yang kena sanksi tersebut tidak boleh mengikuti seleksi. Dua kabupaten tersebut adalah Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten Malaka di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Adapun alasan mengapa dua daerah tersebut kena sanksi karena melakukan mutasi kepala sekolah. Diketahui, masalah mutasi kepala sekolah prnggerak di Kabupaten Malaka ini pernah diangkat oleh Anggota Fraksi Nasdem DPRD Malaka, Frederikus Seran dalam RDP dengan Bupati Malaka pada 08 Februari 2022.

Frederikus mempertanyakan hal tersebut karena beberapa kepala sekolah penggerak dipondahkan sebagai guru bsntu ke sekolah yang bukan sekolah penggerak. Padahal, menurut dia, para kepala sekolah tersebut memegang sertifikat kepala sekolah penggerak.

Terkait sanksi ini, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka, Yohanes Klau, S.Ip, MM belum berhasil dikonfirmasi.*(JoGer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.