Malaka, Sakunar — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malaka serius menangani kasus dugaan pemalusuan KTP Elektronik (E-KTP) yang melibatkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadis Dukcapil) Kabupaten Malaka. Buktinya, setelah melakukan penyelidikan, Polres menaikan status kasus tersebut dari penyelidikan (lidik) menjadi Penyidikan (Sidik).
Demikian diungkapkan Kapolres Malaka, AKBP Rudi J.J. Ledo, SH, SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Jamari, SH, MH, ketika dikonfirmasi Sakunar melalui Pesan WhatsApp, Senin (30/08/2021).
“Sudah naik ke tahap penyidikan”, tulis Kasat Reskrim dalam Pesan WhatsApp ketika ditanya terkait perkembangan kasus tersebut.
Namun, ketika ditanya apakah sudah ada penetapan tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan E-KTP tersebut, Kasat menjawab bahwa pihaknya akan segera melaksanakan gelar penetapan tersangka.
“Nanti akan dilaksanakan gelar penetapan tersangka”, tulisnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Malaka, FR dilaporkan ke Polres Malaka terkait dugaan pemalsuan dokumen E-KTP. Bersama FR dilaporkan juga dua orang lain, yakni RF dan MEAU.
Dugaan pemalsuan dokumen tersebut bermula dari sidang sengketa tanah yang ditanganinya sebagai kuasa hukum penggugat, WBN. Dalam kasus perdata tersebut FR merupakan Tergugat. Sedangkan RF dan MEAU adalah Penggugat Intervensi.
Dalam persidangan kasus perdata tersebut, kami mencurigai bahwa KTP atas nama RF yang dihadirkan sebagai barang bukti tidak asli alias palsu. Maka, setelah dapat ijin resmi dari Pemerintah Kabupaten Malaka kamii cek kebenaran identitas RF di server Dinas Dukcapil. Dan ditemukan NIK yang tertera dalam KTP RF tersebut milik orang lain. Dalam KTP RF yang dijadikan bukti tertulis bahwa RF lahir di Laran, 01 Juli 1940 dengan NIK 5304194107620030. Sedangkan di server tercatat bahwa pemilik NIK 5304194107620030 tersebut adalah RL dengan TTL Builaran, 01 Juli 1962″.
Sementara, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil belum berhasil dikonfirmasi Sakunar.*(BuSer)