Malaka, Sakunar — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malaka telah menerima laporan terkait dugaan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), yang diduga kuat terjadi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Malaka. Dugaan pemalsuan KTP tersebut melibatkan Kepala Dinas Dukcapil, FR dan dua orang lain, yaitu RF dan MEAU.
Demikian diungkapkan Kapolres Malaka, AKBP Rudi J.J. Ledo, SH, S.IK ketika dikonfirmasi Sakunar melalu pesan WhatsApp, Jumat Pagi (27/08/2021).
Kapolres Malaka membenarkan, pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pemalsuan KTP tersebut. Dan atas laporan tersebut, lanjut Kapolres, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Polisi sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Benar, laporan (pemalsuan KTP) sudah diterima dan sedang dalam proses penyelidikan”, tulis Kapolres dalam Pesan WhatsApp.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Malaka, FR dilaporkan ke Polres Malaka terkait dugaan pemalsuan dokumen E-KTP. Bersama FR dilaporkan juga dua orang lain, yakni RF dan MEAU.
Menurut pelapor, Silvester Nahak, SH, Kamis (26/08/2021), dugaan pemalsuan dokumen tersebut bermula dari sidang sengketa tanah yang ditanganinya sebagai kuasa hukum penggugat, WBN. Dalam kasus perdata tersebut FR merupakan Tergugat. Sedangkan RF dan MEAU adalah Penggugat Intervensi.
“Dalam persidangan kasus perdata tersebut, kami mencurigai bahwa KTP atas nama RF yang dihadirkan sebagai barang bukti tidak asli alias palsu. Maka, setelah dapat ijin resmi dari Pemerintah Kabupaten Malaka kamii cek kebenaran identitas RF di server Dinas Dukcapil. Dan ditemukan NIK yang tertera dalam KTP RF tersebut milik orang lain. Dalam KTP RF yang dijadikan bukti tertulis bahwa RF lahir di Laran, 01 Juli 1940 dengan NIK 5304194107620030. Sedangkan di server tercatat bahwa pemilik NIK 5304194107620030 tersebut adalah RL dengan TTL Builaran, 01 Juli 1962”, jelas Silvester melalui sambungan Telepon Seluler.
Karena itu, lanjut Silvester, pihaknya makin yakin bahwa telah terjadi pemalsuan dokumen kependudukan atau KTP RF. Pemalsuan KTP tersebut diduga kuat dilakujan FR selaku Tergugat Sengketa Tanah serta RF dan MEAU selaku penggugat intervensi untuk ‘meyakinkan’ Hakim bahwa RF adalah ahli waris pemilik tanah yang disengketakan.
“Itu (pemalsuan, red) dilakukan untuk meyakinkan bahwa yang bersangkutan (RF, red) adalah ahli waris pemilik tanah. Dan ini jelas merupakan tindak pidana sehingga kita sudah laporkan ke Polres Malaka”, lanjutnya.
Sementara, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Malaka, FR belum berhasil dikonfirnasi terkait hal ini. Pesan WhatsApp Panggilan melalui Telepon Genggamnya pun belum direspon.*(BuSer)