Malaka, NTT — Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH mengaktifkan kembali Remigius Asa, SH sebagai Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (BP4D) atau Bapeda. Sebelumnya, Remigius diberhentikan dari jabatan tersebut oleh Pjs Bupati Malaka karena alasan pelanggaran disiplin berat.
Menariknya, pengaktifan kembali Remigius Asa sebagai Kepala Bapeda tersebut tidak diberitakan sama sekali sehingga tidak diketahui publik. Sumber Sakunar di Internal Setda Malaka menyebutkan, pengaktifan Remigius dilakukan pada Senin (03/05/2021).
Menurut sumber tersebut, acara pelantikan dihadiri terbatas oleh beberapa pejabat saja bersama rohaniwan pendamping. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat Kabupaten Malaka. Pasalnya, sejak awal pemberhentian Remigus Asa sebagai Kepala Bapedda diumumkan kepada publik melalui media. Kemudian ada langkah hukum yang diambil Remigius terkait haknya sebagai warga negara pun diumumkan kepada publik.
“Lalu kenapa pengaktifan kembali Remigius Asa ditutup untuk publik? Ada apa?”, ujar sumber tersebut.
Ketua Perpenda Malaka, Roby Koen
Terpisah, Ketua Perkumpulan Penjaga Perdamaian (Perpenda) Malaka, Roby Koen mempertanyakan dasar hukum pengaktifan kembali Remigius Asa yang diberhentikan dari jabatannya karena pelanggaran disiplin berat.
“Yang kita tahu, saudara Remigius Asa diberhentikan dari jabatannya karena pelanggaran disiplin berat. Kemudian, dengan diberhentikan dari jabatan yang bersangkutan menjadi ASN biasa yang harus pensiun di usia 58 Tahun. Nah, waktu diberhentikan dari jabatan, usia yang bersangkutan sudah lebih dari 58 tahun atau usia pensiun. Maka, kalau sekarang diaktifkan sama dengan mengangkat orang pensiun jadi pejabat”, ujar Roby.
Lebih lanjut Roby menduga, pengaktifan kembali Remigius Asa menjadi Kepala Bapeda merupakan balas budi politik, yang tak lain merupakan praktek KKN di Kabupten Malaka.
“Publik dapat membaca bahwa ini merupakan transaksi politik. Karena sudah menjadi rahasia umum, ke mana kiblat politik Remigius selama hajatan Pilkada. Dan begitu Bupati dilantik, Remigius diaktifkan kembali pada jabatan lamanya, walaupun yang bersangkutan diberhentikan karena pelanggaran disiplin berat dan telah memasuki usia pensiun. Sementara Bupati SN selalu menggadang-gadang bakal menjalankan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN”, lanjut Roby.
Roby juga mempertanyakan fungsi dan tugas Remigius selama diberhentikan dari jabatannya. Sebab, selama itupun Remigius tetap mendapatkan haknya sebagai ASN tanpa diketahui jelas apa kewajibannya untuk negara.
“Bagaimana bisa orang usia pensiun diangkat untuk menduduki jabatan Eselon II? Bagaimana pertimbangan Sekda Malaka sebagai Ketua Baperjakat? Saya pikir Sekda Malaka harus menjelaskan ini secara gamblang kepada publik agar tidak terjadi kasak-kusuk”, ujarnya.
Tanggapan Pemda Malaka
Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, M.H, yang dikonfirmasi melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Veronika Flora Fahik membenarkan adanya pengaktifan kembali Remigius Asa, SH sebagai Kepala Bapeda.
“Iya, sudah diaktifkan kembali. Berdasarkan Rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (Komisi ASN, red) dan Surat dari Gubernur NTT”, tulis Flora dalam pesan WhatsApp, Rabu sore (05/05/2021).
Tanggapan Remigius Asa
Kepala BP4D (Bapeda), Remigius Asa, SH
Remigius Asa, SH, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler membenarkan pengaktifan kembali dirinya sebagai Kepala Bapeda pada Senin (03/05/2021). Berikut pernyataan Remigius kepada Sakunar:
Saat non job memang umur saya 58 tahun 9 bulan. Dalam kacamata awam memang saya sudah pensiun. Jadi saat non job Pemda Malaka kirim surat berisi list nama pegawai-pegawai yang akan pensiun, termasuk saya. Tetapi saya tanggapi bahwa status kepegawaian saya masih aktif dan kita menunggu rekomendasi dari Komisi ASN atas dasar laporan saya.
Setelah itu rekomendasi Komisi ASN turun Tanggal 4 Januari 2021. Setelah itu Pemda kirim lagi surat supaya saya urus pensiun. Saya balas lagi bahwa saya tidak bisa urus pensiun karena patokan kita adalah rekomendasi dari Komisi ASN.
Kemudian, dalam hal non jobkan seorang pejabat Eselon II, itu ada dua polihan. Pertama, kita lakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena yang melakukan itu adalah pejabat tata usaha negara. Ke dua, memilih hukum administasi kepegawaian, yaitu Komisi ASN.
Nah, kenapa saya memilih ke Komisi ASN, karena kalau Komisi ASN merekomendasikan dan Pemda dalam hal ini Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian tidak melakukan pengaktifan kembali maka akan dikenakan sanksi. Dan itu ada aturan, bukan kita buat-buat.
Akhirnya saya bertahan dengan itu. Dan Rekomendasi dari Komisi ASN itu jelas, bahwa sesudah 14 hari harus melaporkan kembali ke Komisi ASN dan Mendagri.
Dan karena waktu itu Pak SBS tidak mengaktifkan kembali saya karena mungkin ada pertimbangan tertentu, lalu pak Sekda sebagai Plh tidak punya kewenangan untuk mengaktifkan kembali.
Dan beliau (Sekda, red) menugaskan Kepala Kepegawaian, Kepala Inspeltorat Daerah dan Asisten III untuk konsultasi ke Provinsi. Jawaban dari Provinsi, bahwa harus diaktifkan kembali karena ada rekomendasi dari Komisi ASN. Dan buktinya ada surat dari Gubernur NTT kepada Bupati Malaka selaku Pembina Kepegawaian untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi ASN.
Ketika Pak Viktor Manek menjadi Penjabat Bupati, Kepala Kepegawaian dan Kepala Inspektorat melapor kepada beliau tapi, informasi yang saya dapat, beliau katakan bahwa tunggu bupati definitif saja.
Begitu juga, setelah pak Simon dilantik, beliau tidak serta-merta melantik saya tetapi meminta telaahan dan kajian dari Pak Sekda, Kepala BKD dan Inspektorat baru saya diangkat kembali. Karena kalau setelah pak Simon dilantik dan saya tidak diangkat kembali maka saya akan membuat laporan lagi ke Komisi ASN bahwa Bupati selaku Pembina Kepegawaian tidak mengaktifkan kembali dan itu sanksinya ke Pemda.
Jadi memang ada yang mengatakan bahwa saya sudah pensiun berdasarkan umur tetapi tidak melihat regulasi. Kalau waktu itu rekomendasi dari Komisi ASN bahwa saya setelah dinonjob, sebagai staf ASN harus pensiun maka saya urus surat pensiun.
Catatan Redaksi
Remigius Asa, SH diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Bapeda oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Malaka, dr. Meserasi Ataupah, Jumat (04/12/2020). Adapun alasan pemberhentian tersebut, kata dr. Meserasi, merujuk pada rekomendasi dari Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka.
“Berdasarkan audit Inspektorat, ditemukan adanya pelanggaran disiplin berat, yang mana rekomendasinya adalah hukuman berat. Dan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin ASN, Pasal 7 Ayat 4, huruf C adalah Pembebasan Jabatan”, jelas Pjs Bupati kepada wartawan, Sabtu 05 Desember 2020.
Menanggapi pemberhentian dirinya dari jabatan Kepala Bapeda, Remigius kemudian menuntut keadilan ke Komisi ASN dan mendapatkan jawaban pada Tanggal 14 Januari 2021.*(BuSer/Tim)